Sama-sama Tampil di TV, 01 atau 02 yang Langgar Kampanye?
Dugaan pelanggaran tersebut meliputi penjabaran visi Joko Widodo dan pidato visi-misi Prabowo Subianto yang disiarkan di stasiun televisi.
"Ada orang yang melaporkan ke Bawaslu soal pidato Pak Jokowi sebagai presiden itu, judul acaranya visi presiden, terus ada juga yang orang lain melaporkan soal pidato Pak Prabowo yang disiarkan TV Itu," ucap Hasyim kepada wartawan, Kamis (24/1) malam.
Kepada Bawaslu, Hasyim menjelaskan dua kasus berbeda dari masing-masing capres tersebut. Hasyim bilang, penyampaian visi Jokowi dilakukan sebagai presiden dan memuat soal pencapaian kerja selama empat tahun terakhir.
"Itu bukan sebagai calon presiden yang tengah mengampanyekan visi-misinya," kata Hasyim.
Sementara itu, pidato Prabowo merupakan bentuk kampanye pertemuan tatap muka, seperti surat pemberitahuan kampanye yang dilayangkan capres nomor urut 02 tersebut kepada Bawaslu.
"Pertanyaannya adalah itu bentuknya iklan atau penyiaran? Kalau iklan kan belum saatnya. Dan kalau iklan itu inisiatif peserta pemilu, pasang iklan kan berinisiatif, kalau penyiaran itu berarti apa? Ada peserta pemilu pidato terus disiarkan oleh lembaga penyiaran," jelas dia.
Diketahui, KPU memang memfasilitasi penyiaran kampanye kedua pasangan calon di media penyiaran, seperti stasiun tv. Pasal 275 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengatur bahwa metode kampanye melalui iklan media masa yang sifatnya terbuka menghadirkan massa dibatasi hanya selama 21 hari dan berakhir sampai hari tenang.
Oleh karenanya, lanjut Hasyim, Bawaslu perlu mengetahui apakah Prabowo memang sengaja mengiklan, atau saat itu pidatonya hanya diliput dari sejumlah stasiun televisi.
"KPU tidak bisa menilai ada pelanggaran atau tidak, karena itu ranahnya Bawaslu," tegasnya.