Kemenang Rumuskan KUA Inklusif Layani Semua Umat Beragama
ERA.id - Kementerian Agama (Kemenag) sedang merancang Kantor Urusan Agama (KUA) inklusif yang melayani urusan umat semua agama di Indonesia, bukan hanya Islam.
"Kami akan menjadikan KUA sebagai kantor yang memberi layanan lintas agama," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Zainal Mustamin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/2/2024), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan Kemenag tengah mendata jenis-jenis layanan lintas agama yang akan disediakan di KUA.
Selama ini, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016, KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
Dengan tugas tersebut, KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi antara lain pelayanan pencatatan nikah dan rujuk; bimbingan keluarga sakinah; bimbingan kemasjidan; pembinaan syariah; penerangan agama Islam; bimbingan zakat dan wakaf; serta bimbingan manasik bagi jamaah haji reguler.
"Kami sedang menunggu persetujuan dari Kementerian PAN-RB berdasarkan revisi dari PMA Nomor 34 Tahun 2016," katanya.
Ke depan, kata Zainal, akses masyarakat terhadap layanan keagamaan di KUA akan diperluas, tidak hanya dikhususkan bagi umat Islam.
“Inovasi tata kerja KUA ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua agama mendapatkan layanan keagamaan sesuai kebutuhan mereka, sekaligus menjadi komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan toleran terkait layanan keagamaan di masyarakat," kata dia.
Saat ini baru KUA Kintamani, Bali, yang menjadi salah satu proyek percontohan. KUA ini sudah menggelar bimbingan perkawinan bagi semua umat beragama di wilayah tersebut.
"KUA Kintamani menjadi percontohan yang memberi ruang bagi setiap umat beragama untuk mengikuti bimbingan perkawinan," kata Zainal Mustamin.