Pendukung Prabowo Laporkan Anies yang Habis Nonton 'Dirty Vote' ke Bawaslu

ERA.id - Calon presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena diduga melanggar aturan masa tenang Pemilu 2024.

Sebab, Anies dianggap berkampanye dengan menyebut 'rakyat ingin perubahan' saat mengomentari film Dirty Vote yang membahas dugaan kecurangan pemilu.

Laporan itu dilayangkan oleh kelompok masyarakat bernama Rampai Nusantara ke Bawaslu RI, Jakarta pada Selasa (13/2/2024). Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah mengungkapkan, Anies mengomentari film tersebut saat konferensi pers di kediaman Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).

"Pernyataan saudara Anies Baswedan salah satunya yang terkait masih menyampaikan 'bahwa rakyat menginginkan adanya perubahan', itu merupakan tagline kampanye paslon 01," kata Mardiansyah.

"Yang itu selalu melekat terhadap saudara Anies Baswedan sebagai calon presiden dalam pemilu atau pilpres saat ini," sambungnya.

Mardiansyah menyebut, Anies diduga melanggar Pasal 492 UU Pemilu atas pernyataan tersebut. Dalam pasal itu tercantum aturan bahwa peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Adapun pihak pelapor dalam aduan itu adalah Sekjen Rampai Nusantara, Satria Chaniago. Laporan tersebut telah diterima Bawaslu dengan diterbitkannya Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 099/LP/PP/RI/00.00/II/2024.

Di sisi lain, Mardiansyah mengakui bahwa Rampai Nusantara telah menentukan dukungan terhadap paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Namun, ia membantah bahwa laporan ini dibuat atas permintaan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. "Tidak ada, sampai saat ini belum ada arahan dari TKN," tegas dia.

Diketahui, dalam film Dirty Vote, paslon Prabowo-Gibran diduga mendapatkan keuntungan dari berbagai tindakan kecurangan yang dilakukan penguasa.

Meski demikian, Mardiansyah menegaskan, laporan terhadap Anies yang disampaikan ke Bawaslu, murni merupakan inisiatif Rampai Nusantara.  "Rampai Nusantara adalah organisasi kemasyarakatan yang pada putusan organisasinya di Pilpres 2024 ini sebagai pendukung Prabowo-Gibran," jelas Mardiansyah.