Parpol yang Diprediksi Gagal Masuk Parlemen Versi Hitung Cepat

ERA.id - Pemilu selalu menjadi momen penting, di mana partai politik bersaing untuk meraih dukungan masyarakat agar dapat duduk di parlemen. Pada pemilu tahun ini kembali terdapat beberapa parpol yang diprediksi akan gagal masuk parlemen, apa saja?

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang fenomena parpol yang gagal meraih kursi di parlemen versi hitungan cepat atau quick count.

Apa itu Hitung Cepat?

Hitung cepat adalah metode penghitungan suara yang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Para surveyor akan menunggu hingga proses penghitungan di TPS selesai dan kemudian melaporkan hasilnya ke sistem yang telah disiapkan oleh lembaga survei.

Perlu dicatat bahwa hitung cepat merupakan hitungan yang bersumber dari data aktual di TPS, bukan sekadar asumsi. Meskipun demikian, metode ini tidak mencakup penghitungan di seluruh TPS yang ada, melainkan hanya sebagian.

Regulasi terkait dengan pelaksanaan hitung cepat diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 449 ayat 5 dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pengumuman prakiraan hasil quick count Pemilu hanya dapat dilakukan setelah minimal 2 jam pasca-pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Hasil quick count itu apa (Antara)

Daftar Parpol Gagal Masuk Parlemen

Berdasarkan hasil hitung dari beberapa lembaga survei seperti Charta Politika, Lembaga Survei Indonesia (LSI), Poltracking Indonesia, Litbang Kompas, dan Politika Research and Consulting (PRC), diperoleh data terkait dengan partai yang tidak lolos parlemen.

Beberapa lembaga survei tersebut telah merilis hasil quick count Pemilu 2024 beberapa jam setelah pencoblosan. Meskipun terdapat variasi dalam persentase suara yang masuk, terdapat kesamaan dalam penunjukan partai politik yang tidak berhasil meraih kursi di Parlemen.

Menurut hasil hitung cepat dari kelima lembaga tersebut, berikut ini beberapa partai yang diprediksi tidak akan lolos parlemen:

  1. PPP
  2. PSI
  3. Partai Perindo
  4. Partai Gelora
  5. Partai Hanura
  6. Partai Buruh
  7. Partai Ummat
  8. PBB
  9. Partai Garuda
  10. PKN

Kendati terdapat perbedaan urutan berdasarkan perolehan suara tertinggi ke terendah, berdasarkan data dapat disimpulkan jika terdapat dinamika politik dan persaingan sengit di antara partai politik dalam upaya mereka meraih dukungan publik.

Apa Saja Syarat Partai Lolos ke Parlemen?

Ambang batas parlemen, atau yang dikenal sebagai parliamentary threshold, merujuk pada persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik agar dapat meraih kursi di Parlemen atau Senayan.

Syarat parliamentary threshold mengharuskan partai politik untuk mencapai persentase perolehan suara tertentu dari total suara sah dalam Pemilihan Umum.

Adapun ketentuan mengenai ambang batas parlemen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Pasal 414 dalam undang-undang tersebut, partai politik dapat masuk ke parlemen jika berhasil mencapai ambang batas perolehan suara minimal sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Kemudian bagi partai politik yang tidak memenuhi ambang batas ini tidak akan diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa parliamentary threshold hanya berlaku pada tingkat nasional atau kursi DPR RI. Partai yang berhasil mencapai ambang batas ini dapat menempatkan wakilnya di DPR RI.

Sementara itu, penghitungan kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak tunduk pada aturan ini dan hanya bergantung pada jumlah suara yang diperoleh oleh partai tersebut.

Selain parpol gagal masuk parlemen, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…