Pria Selingkuhan yang Keji di Surabaya Cekik dan Banting Anak Kekasihnya hingga Tewas
ERA.id - Seorang pria selingkuhan dari seorang ibu, tega menganiaya balita kekasihnya hingga tewas, pada Selasa (13/2/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengaku, pelaku berisinial RS (27) mencekik balita berisinial SRH (2,5) hingga membenturkan kepala ke lantai hingga tewas.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, ibu korban dan ayah korban SA menikah dan dikaruniai tiga orang anak, korban SRH adalah anak ketiga.
AKBP Hendro menjelaskan bahwa orangtua korban memiliki masalah, mereka pun pisah rumah pada Januari 2024.
"Kemudian SF (ibu korban) memutuskan tinggal bersama pelaku yaitu RS di kos-kosan Jalan Kutisari," kata Hendro saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (16/2/2024).
Kata dia, ibu korban balita tersebut selama ini bekerja. Sehingga anaknya sering dititipkan kepada ayah kandung, namun kadang juga ke pelaku.
Selama dititipkan kepada pelaku, AKBP Hendor menjelaskan bahwa ibu korban selalu curiga karena korban mengalami luka-luka.
"Memang ada kecurigaan SF, korban pernah luka-luka, ketika SF konfirmasi ke RS dia selalu mengelak, tidak tahu dengan luka anak," katanya.
Lebih lanjut pada waktu kejadian Selasa (13/2/2024), ibu korban ada panggilan wawancara kerja, korban pun dititipkan kepada pelaku sejak pukul 10.00 WIB.
Sekitar pukul 16.00 WIB, ibu korban menelpon pelaku dan menanyakan kondisi anaknya, namun pelaku tidak menjawab. Tak berapa lama, ibu korban menelepon kembali, pelaku menjawab korban sedang tidur.
"Sekitar pukul 17.00 WIB, SF lalu sampai di kos-kosan dan mendapati RS tidur dengan korban. Karena melihat kotoran pup, maka anaknya dibangunkan. Pacarnya juga dibangunkan lalu ditanya 'kok anak saya lebam dan tidak bangun', pelaku bilang tidak tahu karena sedang tidur," jelas Hendro.
Korban kemudian dibawa ke RSI Jemursari dan dinyatakan tewas dengan kondisi tidak wajar. Ibu korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Tak lama, polisi pun menangkap pelaku pada Rabu (14/2/2024).
"Yang bersangkutan mengaku kesal anak sering menangis karena buang air dan rewel akhirnya pelaku jengkel," kata dia.
Hendro menambahkan, sebelum pukul 16.00 WIB sewaktu ibu korban telpon menanyakan kondisi anaknya, pelaku ternyata telah mencekik korban. Pelaku kemudian membenturkan kepala korban bagian belakang ke lantai.
"Antara sebelum jam 16.00 WIB anak dicekik dibenturkan kepala ke lantai, ditidurkan. Ketika menelpon dia menyampaikan anak sedang tidur," pungkas Hendro.
Sementara itu dokter forensik yang memeriksa korban, Sari Indah mengatakan, hasil pemeriksaan luar, korban pucat pada selaput mata kelopak atas bawah, bibir, ujung jari kuku, dan seluruh anggota gerak. Kemudian ada luka memar kepala, dahi, pipi, leher, dada, perut, pungung, pinggang dan keempat anggota gerak.
"Pemeriksaan dalam, ada patah tulang tengkorak belakang, resapan darah kulit kepala, kulit dinding perut dan pankreas dan selaput pembungkus ginjal dan jaringan pengikat usus. Pendarahan pada otak selaput laba-laba 35 cc, pendarahan seluruh bagian otak. Pendaraahan rongga perut 150 cc," pungkas dia.
Pelaku pun disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.