Dewas: Tiga Pegawai KPK Segera Disidang Etik Terkait Pungli di Rutan
ERA.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan bakal segera menyidang tiga pegawai KPK yang tersisa dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Sidang etik itu akan digelar dalam waktu dekat.
Adapun jumlah pegawai KPK yang terlibat dalam kasus ini mencapai 93 orang. Sebanyak 90 pegawai telah disidang. 78 diantaranya dijatuhi sanksi etik berat, sedangkan penanganan 12 pegawai lainnya diserahkan pada Sekretaris Jenderal KPK.
"Masih ada tiga (pegawai KPK) ya, tiga itu dalam waktu singkat ini akan disidangkan lagi," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Minggu (18/2/2024).
Meski demikian, Albertina tidak menyebutkan secara rinci identitas dari ketiga orang tersebut. Dia hanya menyampaikan jabatan masing-masing pihak, yang salah satunya merupakan pegawai dari Polri.
"Masih ada tiga orang itu mantan Plt Kepala Rutan (karutan), kemudian Karutan yang sekarang, kemudian satu orang lagi pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri," ungkap Albertina.
Sebagai informasi, pungli di Rutan KPK diduga terjadi sejak 2018 hingga 2023. Total uang yang telah diterima 90 pegawai KPK ini mencapai angka Rp6 miliar.
Modus yang digunakan diantaranya memasukkan handphone, barang atau makanan ke dalam rutan hingga mengisi daya baterai ponsel. Setiap oknum pegawai KPK itu diduga menerima besaran uang yang bervariasi.
Para tahanan dikenai biaya awal untuk memasukkan handphone ke dalam rutan sebesar Rp10-20 juta. Kemudian, tahanan yang memasukkan ponsel setiap bulannya ke rutan akan diminta memberikan uang senilai Rp5 juta.