Dewas Segera Sidang Etik Kepala Rutan dan Dua Pegawai KPK Terkait Pungli
ERA.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menggelar sidang etik tiga pegawai yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Dewas pun telah menjadwalkan sidang etik terhadap ketiganya pada Maret 2024.
"Sidang mulai 12 atau 13 Maret," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/2/2024).
Adapun tiga pegawai KPK yang akan disidang itu adalah Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi; mantan Plt Karutan, dan seorang pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD dari Polri. Mereka merupakan klaster yang berbeda dari 90 orang yang sudah lebih dulu disidangkan.
Meski demikian, Syamsuddin belum menjelaskan lebih rinci dari ketiga pegawai itu, siapa yang akan lebih dulu disidangkan.
"Belum tahu siapa dulu. Ditunggu saja," ujar Syamsuddin.
Sebelumnya, jumlah pegawai KPK yang terlibat dalam kasus ini mencapai 93 orang. Sebanyak 90 pegawai telah disidang etik. 78 diantaranya dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka, sedangkan penanganan 12 pegawai lainnya diserahkan pada Sekretariat Jenderal KPK lantaran pelanggaran etik yang dilakukan terjadi sebelum Dewas terbentuk.
Adapun 78 pegawai telah meminta maaf secara terbuka yang dihadiri oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Dewas KPK dan jajaran struktural. pada Senin (26/2). Kegiatan itu dilakukan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan. Nantinya, rekaman permintaan maaf ini akan diunggah pada media komunikasi internal KPK.
Sebagai informasi, pungli di Rutan KPK diduga terjadi sejak 2018 hingga 2023. Total uang yang telah diterima 90 pegawai KPK ini mencapai angka Rp6 miliar.
Modus yang digunakan diantaranya memasukkan handphone, barang atau makanan ke dalam rutan hingga mengisi daya baterai ponsel. Setiap oknum pegawai KPK itu diduga menerima besaran uang yang bervariasi.
Para tahanan dikenai biaya awal untuk memasukkan handphone ke dalam rutan sebesar Rp10-20 juta. Kemudian, tahanan yang memasukkan ponsel setiap bulannya ke rutan akan diminta memberikan uang senilai Rp5 juta.