Tak Sanggup Tahan Gunjingan Tetangga, Perempuan di Aceh Bunuh Bayinya
ERA.id - Satreskrim Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap perempuan muda, warga Kecamatan Seunagan Timur, yang membunuh bayinya sendiri.
“Tersangka kami amankan di rumah setelah kita lakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Suka Makmue, Senin kemarin.
Vitra mengatakan penyebab tersangka membunuh anak kandungnya itu karena tersangka tidak sanggup menahan malu dari gunjingan tetangga. Diduga, si perempuan muda itu hamil di luar nikah.
“Jadi, tersangka nekat membunuh anak yang dilahirkan tersebut karena tidak sanggup menahan malu dengan tetangganya,” kata Iptu Vitra Ramadani.
Si perempuan membunuh anaknya setelah melahirkan dalam kamar mandi rumah orangtuanya. Si perempuan memasukkan sang bayi ke dalam kantong plastik.
Kemudian bayi tersebut diduga ia buang ke saluran irigasi yang berada di belakang rumah orang tua korban, sejauh sekitar 50 meter.
Dalam kasus ini, tersangka KAM dijerat dengan Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUHPidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini tersangka sudah kita tahan, juga turut didampingi oleh bidang perlindungan anak dan perempuan Pemkab Nagan Raya,” demikian Iptu Vitra Ramadani.