Ini Alasan Dewas Belum Sidang Etik Tiga Pegawai KPK Terkait Pungli di Rutan

ERA.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan bakal segera menggelar sidang etik terhadap tiga pegawai KPK yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Pengumpulan bukti dan saksi hingga kini masih terus dilakukan.

Adapun tiga pegawai itu adalah mantan Plt Kepala Rutan (karutan) KPK, karutan yang saat ini menjabat, dan satu orang pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri. Namun, tak dirinci identitas ketiga orang tersebut.

"Masih seleksi saksi-saksi yang akan dipanggil dan bukti-bukti lainnya," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2024).

Albertina menyebut, pihaknya tengah mempersiapkan keperluan untuk sidang etik ketiganya. Dewas KPK menargetkan sidang tersebut akan digelar pada awal bulan Maret 2024.

"Kalau enggak akhir, awal bulan depan," ujar Albertina.

Sebelumnya, jumlah pegawai KPK yang terlibat dalam kasus ini mencapai 93 orang. Sebanyak 90 pegawai telah disidang. 78 diantaranya dijatuhi sanksi etik berat, sedangkan penanganan 12 pegawai lainnya diserahkan pada Sekretaris Jenderal KPK.

Sebagai informasi, pungli di Rutan KPK diduga terjadi sejak 2018 hingga 2023. Total uang yang telah diterima 90 pegawai KPK ini mencapai angka Rp6 miliar.

Modus yang digunakan diantaranya memasukkan handphone, barang atau makanan ke dalam rutan hingga mengisi daya baterai ponsel. Setiap oknum pegawai KPK itu diduga menerima besaran uang yang bervariasi. 

Para tahanan dikenai biaya awal untuk memasukkan handphone ke dalam rutan sebesar Rp10-20 juta. Kemudian, tahanan yang memasukkan ponsel setiap bulannya ke rutan akan diminta memberikan uang senilai Rp5 juta.