Ini Foto dan Identitas 6 Tahanan Polsek Tanah Abang yang Masih Diburu Polisi

ERA.id - Polisi telah menangkap delapan tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur. Pengejaran terhadap enam tahanan sisanya masih terus dilakukan.

"Kemudian kami juga mengimbau kepada 6 tersangka yang masih DPO (daftar pencarian orang) kami akan terus mencari ke mana pun berada, kami terus memburu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Berikut identitas delapan tahanan Polsek Tanah Abang yang telah ditangkap:

1. Pinto Ramadhan Almazar, ditangkap pada Senin 19 Februari 2024 jam 17.30 WIB di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang.

2. Rudiyanto, diamankan pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 jam 16.30 WIB di Bendungan Hilir, Tanah Abang.

3. Syariffudin alias Komeng diamankan pada hari Rabu, 21 Februari 2024 jam 09.00 WIB di Desa Sumur Jomblang, Pekalongan, Jawa Tengah.

4. Marco, diamankan pada hari Rabu, 21 Februari 2024 jam 11.00 WIB di Perumahaan Puribeta, Ciledug, Tangerang.

5. M.Hafiz, diamankan pada hari Rabu, 21 Februari 2024 jam 11.30 WIB di daerah jalan Palmerah, Slipi, Jakarta Barat.

6. Sandi, diamankan pada hari Rabu, 21 Februari 2024 jam 14.30 WIB di Srengseng, Jakarta Barat.

7. Yatno, diamankan pada hari Rabu, 21 Februari 2024 jam 23.30 WIB di Tambun, Bekasi.

8. Aprizal, ditangkap pada hari Kamis, 22 Februari jam 01.30 WIB di Bintaro, Tangerang Selatan.

Berkut identitas enam tahanan yang masih kabur:

1. Renal, 26 tahun, warga Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakpus.

2. Harizqullah Arrahman, 23 tahun, warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

3. Muhammad Aqdas, 24 tahun, warga Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat.

4. Hendro Mulyanto, 36 tahun, warga Kalideres, Jakarta Barat.

5. Ferdinan, 24 tahun, Warga Kec. Antapani, Kota Bandung.

6. Welen Saputra Thio, 34 tahun, warga Tajur Halang, Kab. Bogor.

Mantan Kapolres Bogor Kota ini juga meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan, mengetahui, atau melihat keenam DPO itu. Warga dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau call center Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor 081280706629.

"Kemudian juga kami mengimbau kepada pihak keluarga ataupun kerabat yang turut membantu pelarian dalam bentuk apapun akan dikenakan sanksi hukum yang tegas," ujar Susatyo.