4 Anggota Polsek Tanah Abang Dipatsus Buntut 16 Tahanan Kabur
ERA.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan sebanyak empat personel Polsek Tanah Abang ditempatkan di penempatan khusus (patsus) buntut 16 tahanan kabur.
"Penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap empat personel Polsek Tanah Abang," kata Susatyo kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Keempat anggota Polsek Tanah Abang yang ditahan yaitu Katim Jaga Tahanan Polsek Tanah Abang, Aiptu ST, anggota Jaga Tahanan Brigadir MS, anggota Jaga Tahanan Brigadir SY, dan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, Aiptu SP.
Aiptu ST dan Brigadir MS dipatsus karena diduga lalai dalam menjalankan tugasnya. Untuk Brigadir SY dipatsus karena lalai dalam mengizinkan tersangka Rizki Amelia yang merupakan suami dari tahanan Syariffudin, masuk di luar jam besuk. Akibatnya, gergaji dapat diselundupkan untuk dipakai para tahanan dalam melarikan diri.
"Aiptu SP (karena) perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 10 anggota Polsek Tanah Abang diperiksa buntut 16 tahanannya kabur. Kapolsek Tanah Abang, AKP Darmawansyah juga diperiksa Propam dari kasus ini.
"Iya jadi 10 anggota tersebut termasuk para petugas jaga, kemudian berjenjang baik itu kapolsek ataupun wakapolsek itu semua dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (22/2).
Mantan Kapolres Bogor Kota ini menambahkan Propam sedang mendalami apakah kesepuluh polisi ini melanggar unsur kelalaian atau tidak. Mereka semua nantinya akan menjalani sidang disiplin.
"Tentunya terkait sanksi disiplin, saat ini pemeriksaan masih berlangsung, masih mengkaji berbagai unsur kesalahan atau kelalaian sehingga tentunya dalam waktu dekat akan ada sidang disiplin terkait dengan petugas atau personel Polsek Tanah Abang yang diduga lalai," ujarnya.