Belum Tentukan Sikap, PPP Masih Kaji Usulan Hak Angket
ERA.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum menentukan sikap soal hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024. Usulan tersebut masih dikaji.
"Tentu kalau ada kecurangan, bukti-bukti, data-data ya kita kumpulkan. Sedang kita kaji," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Awiek mengaku, meskipun usulan itu berasal dari capres yang diusung partainya, namun untuk saat ini hal tersebut bukan menjadi fokus utama pihaknya.
Partai berlambang Ka'bah itu memilih fokus mengawal rekapitulasi suara sendiri. Sebab, mereka sangat menargetkan kembali lolos ke parlemen.
"Karena hari ini masih reses, jadi kita masih belum fokus ke sana. Fokus kita mengawal rekapiitulasi suara, karena ingin lolos ke parlemen," kata Awiek.
Meski begitu, wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu tak menutup peluang Fraksi PPP bakal membahas dan menentukan sikap atas usulan hak angket tersebut setela masa sidang baru dibuka.
Sebagai informasi, DPR RI tengah menjalani masa reses sejak 7 Februari hingga 4 Maret 2024.
"Ya kan harus dilihat dulu data-datanya, baru masa sidang kami bersikap," kata Awiek.
Usulan untuk menggulirkan hak angket disampaikan oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, kepada dua partai pengusungnya yang berada di DPR saat ini yaitu PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan menggunakan hak ini, menurut Ganjar, DPR bisa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun ini.
Ganjar juga mendorong kubu capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk ikut menggunakan hak angket tersebut.
Menurut dia, dengan keterlibatan PDI Perjuangan, PPP, serta beberapa partai pengusung Anies-Muhaimin di DPR yakni NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat diloloskan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.