Syahrul Yasin Limpo Bakal Jalani Sidang Perdana Soal Korupsi di Kementan Pekan Depan

ERA.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang perdana pada Rabu (28/2/2024). Ia bakal disidang soal perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Sidang pertama tanggal 28 Februari 2024," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Kamis (22/2/2024).

SYL akan disidang bersama dua anak buahnya. Mereka adalah mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Sebelumnya, Tim jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia bakal segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I berserta jajaran di Kementerian Pertanian (Kementan) termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2).

Meski demikian, Ali belum menjelaskan lebih rinci mengenai isi dakwaan itu. Dia menyebut, hal tersebut akan diungkap secara lengkap dalam persidangan.

“Lengkapnya akan dibuka di persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud,” jelas Ali.

Dalam kasus korupsi di Kementan, KPK telah menahan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS). Praktik curang ini bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian untuk periode 2019-2024.

SYL diduga menggunakan jabatannya dengan membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Hal ini berlangsung sejak 2020 sampai 2023.

SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL kisaran mulai 4.000 dolar AS sampai 10.000 dolar AS.