KPK Akan Surati AHY Soal LHKPN Usai Dilantik Sebagai Menteri ATR/BPN

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyurati Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang baru dilantik sebagai Menteri ATR/BPN oleh Presiden Joko Widodo. Surat itu terkait kewajiban AHY untuk melaporkan harta kekayaannya atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/2/2024).

Pahala menjelaskan, Ketua Umum Partai Demokrat itu wajib melaporkan kekayaannya pada KPK. Sebab, kini AHY telah resmi menjadi pejabat pemerintahan.

Dia menyebut, AHY memiliki waktu tiga bulan untuk melaporkan kekayaannya.

"Bagi pejabat yang baru dilantik, maka batas waktu pelaporan khusus awal menjabat adalah tiga bulan sejak yang bersangkutan dilantik. Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai tiga bulan ke depan," jelas Pahala.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi melantik Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (21/2).

AHY menggantikan Hadi Tjahjanto yang kini ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Pelantikan itu berdasarkan surat Keputusan Presiden Nomor 34 P/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.