KPK Ingatkan AHY Segera Laporkan Kekayaannya Usai Resmi Menjabat Sebagai Menteri ATR/BPN

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) segera melaporkan kekayaannya usai resmi dilantik sebagai Menteri ATR/BPN. AHY wajib menyampaikan hartanya karena kini ia merupakan penyelenggara negara.

“Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) khusus awal menjabat,” kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (24/2/2024).

Ipi mengatakan, AHY harus menyampaikan laporan tersebut dalam kurun waktu tiga bulan setelah dilantik. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Kemudian, Ketua Umum Partai Demokrat itu diharuskan kembali melaporkan kekayaannya setiap tahun selama menjabat. Atau AHY bisa juga melapor setelah dia menyelesaikan tugasnya.

“Untuk wajib lapor yang masih menduduki jabatan sebagai PN wajib untuk menyampaikan LHKPN periodik setiap 1 tahun sekali paling lambat tanggal 31 Maret 2024 dengan posisi harta kekayaan per tanggal 31 Desember,” jelas Ipi.

Ipi menjelaskan, AHY harus menyampaikan LHKPN miliknya ke KPK. Sebab, kewajiban ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 ayat 2 dan 3 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

“UU mewajibkan PN (penyelenggara negara) bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” ungkap Ipi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi melantik Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (21/2).

AHY menggantikan Hadi Tjahjanto yang kini ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Pelantikan itu berdasarkan surat Keputusan Presiden Nomor 34 P/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.