Siapa Caleg Eks Koruptor? Pantau di Web KPU

Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan mengumumkan 40 nama calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi yang maju dalam Pemilu 2019. Nama-nama itu akan diumunkan lewat laman web resmi KPU www.kpu.go.id.

"Paling mungkin (mengumumkan) di website KPU. Ditayangkan terus dan nanti bisa dikutip oleh siapa pun. Karena menjadi pengumuman KPU, maka akan ditaruh di situs resmi KPU," ungkap Komisioner KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).

Sebelumnya memang sempat muncul opsi menandai caleg eks koruptor tersebut di surat suara, dan di papan pengumuman tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemilihan nanti. Namun, KPU berpikir ulang. Pihaknya menilai, penandaan itu justru malah akan berpotensi mengampanyekan caleg bekas napi korupsi.

"TPS kan malah bisa jadi alat kampanye nanti. Nanti malah dikira KPU mengkampanyekan orang itu, karena bisa jadi kampanye itu orang terzalimi, misalnya. Kalau jadi menguntungkan orang malah repot lagi nanti," tutur dia.

(Infografis/era.id)

Untuk itu, KPU menganggap pencantuman nama caleg eks koruptor yang paling tepat adalah lewat situs webnya. "Kalau di situ (web resmi KPU) kan siapa saja bisa mengutip untuk diumumkan sendiri. Media bisa mengambil bahan itu untuk mengampanyekan orang itu. Tapi bukan tugas KPU untuk mengampanyekan itu," ucapnya.

Sebelumnya, KPU mendapat saran dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) baik di tingkat DPR, DPRD, serta DPD yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi. Hal ini akan dibahas dalam rapat pleno KPU.

Tag: caleg bermasalah kpu