Andrea Gunawan Dikritik, Ini Hukum Ambil Gambar atau Rekam Orang Lain Tanpa Izin di Jepang
ERA.id - Influencer Andrea Gunawan dikritik usai merekam orang yang berbuat mesum di kereta tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada warga Jepang. Aksinya itu dilakukan saat berada di kereta di Jepang.
Ia mengaku tengah menempuh perjalanan menuju Nagoya, Jepang. Tetapi, Andrea Gunawan mengaku terkejut melihat aksi dilakukan dua warga lokal di kereta yang sama. Hal ini diungkapkan melalui media sosialnya.
Dalam video itu, Andrea Gunawan mengarahkan ponselnya ke sepasang kekasih yang tengah melakukan adegan 'panas' di dalam kereta. Pasangan itu tepat duduk di sebelah Andrea Gunawan.
"Lagi di kereta otw ke Nagoya, nengok sebelah kiri, ternyata ada muda-mudi Jepang sedang berbuat," tulis Andrea Gunawan di unggahan X @catwomanizer, dibagikan ulang di akun X @muthiastp
Sayangnya, kini unggahan Andrea sudah dihapus lantaran dibanjiri hujatan dari publik. Namun, salah satu netizen berhasil mengabadikan unggahan itu dan dijadikan sebagai bukti.
Tak heran, banyak netizen yang mengkritik pedas Andrea Gunawan. Bahkan, ada salah satu netizen yang mengancam Andrea Gunawan dilaporkan ke polisi usai diam-diam merekam aksi warga lokal Jepang yang melakukan adegan 'panas'.
"Saya sudah share video (yang dibagikan Andrea Gunawan) ke warga lokal Jepang untuk dilaporkan ke polisi. Hati-hati, ya, kalau didatangi polisi di sana," tulis akun @primawa****
"Malu pada kamu catwomanizer. Apakah ini pertama kalinya kamu melihat ini di angkutan umum atau di luar negeri? Kamu seharusnya tidak merekamnya. Tidak bisakah kamu mengurus urusanmu sendiri?" tanya akun @vincent***.
"Ni jangan sampai gara-gara blundernya catwomanizer kita-kita orang jadi susah masuk Jepang plus jadi sasaran random checking dah," komentar akun @ffik****.
Rupanya, mengambil foto atau merekam seseorang secara diam-diam memang ada hukumannya di Jepang. Dilansir dari Japan Times, Jepang sedang merancang Undang-Undang yang menargetkan tindakan keras terhadap orang-orang yang mengambil foto secara diam-diam. Ini adalah sebuah langkah yang akan membuatnya ilegal secara nasional di Jepang, yang berlaku pada kasus mengambil gambar voyeuristic yang bersifat eksploitatif secara seksual.
Hingga saat ini, orang yang tertangkap polisi mengambil foto tanpa persetujuan subjek termasuk dalam lingkup peraturan anti-gangguan prefektur. Seiring dengan undang-undang yang terkait dengan “kejahatan fotografi” yang melarang foto diam-diam seseorang dalam posisi yang dapat ditafsirkan bersifat seksual, menyediakan atau menyebarkan gambar atau video yang eksplisit secara seksual juga termasuk sebagai pelanggaran yang dapat dihukum.
Kasus voyeurisme seperti itu lebih sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir, dengan peningkatan yang sesuai dalam penangkapan yang dilakukan. Di bawah undang-undang baru, pelanggar akan menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 3 juta yen (US$22.000). Apabila dirupiahkan, itu setara dengan Rp325.111.453.
Menurut Badan Kepolisian Nasional di Jepang, jumlah penangkapan fotografi sembunyi-sembunyi mencapai 5.019 kasus pada 2021, kira-kira tiga kali lipat dari angka 2010.