Hakim Tolak Praperadilan Siskaeee, Polda Metro Jaya Sebut Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur Hukum
ERA.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyebutkan penetapan tersangka terhadap selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee adalah sah.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan tertulis terkait keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee.
"Dengan ditolaknya permohonan (praperadilan) Siskaeee, maka status tersangkanya adalah sah," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (27/2/2024).
Ade Safri juga menambahkan bahwa penetapan Siskaeee didasarkan dengan dua alat bukti yang sah, sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
"Secara keseluruhan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Siskaeee oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga penetapan status tersangka Siskaeee," katanya.
Ade Safri juga memastikan penyidik Subdirektorat (Subdit) Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun Intimidasi.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut menyampaikan saat ini penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menunggu hasil penelitian JPU terhadap berkas perkara yang telah dikirimkan tahap satu oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.
Dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut maka penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa.
Dalam pertimbangannya, Hakim Sri Rejeki menilai semua persyaratan penetapan sebagai tersangka kepada Siskaeee oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan peraturan yaitu adanya dua alat bukti.
Untuk itu, kata Hakim Sri, semua permohonan yang diajukan pemohon dalam praperadilan tersebut ditolak serta semua biaya pada persidangan dibebankan kepada pemohon.
"Memerintahkan kepada pemohon untuk membayarkan biaya persidangan sebesar nihil," tuturnya. (Ant)