Praperadilan Helmut Dikabulkan, Wakil Ketua KPK: Hanya Masalah Prosedur, Tinggal Tetapkan Lagi Sebagai Tersangka

ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menanggapi santai putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Menurut dia, putusan itu hanya mempersoalkan prosedur penetapan tersangka terhadap Helmut.

Alex mengatakan, KPK berpeluang kembali menetapkan Helmut sebagai tersangka penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Kalau alasannya (dikabulkan) karena penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan, ya tinggal ditetapkan lagi sebagai tersangka ketika sudah dilakukan penyidikan. Ini kan hanya masalah prosedur," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).

Menurut Alex, selama 20 tahun KPK berdiri, hakim tidak pernah mempermasalahkan soal penetapan tersangka pada tahap penyelidikan yang naik ke penyidikan.

"Mungkin hakim yang menyidangkan praperadilan perkara ini tidak mengikuti putusan-putusan hakim praper dalam perkara sebelumnya. Atau hakimnya sangat istimewa, sehingga mengabaikan bukti-bukti yang diajukan jaksa KPK," sindir Alex.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, substansi materi perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat Helmut tidak ikut gugur. Meskipun kini statusnya sebagai tersangka telah dinyatakan gugur usai gugatan praperadilannya dikabulkan.

"Sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” ujar Ali.

Ali mengatakan, pihaknya menghargai putusan hakim. Namun, ia mengeklaim bahwa penetapan Helmut sebagai tersangka sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK," tegas dia.