NasDem Akui Ada Aliran Uang Rp40 Juta dari SYL, Sahroni: untuk Bantuan Bencana di Cianjur
ERA.id - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengakui bahwa ada aliran uang sebesar Rp40 juta yang masuk dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke kas partai. Sahroni menyebut, pihaknya menggunakan uang itu untuk donasi bantuan bencana alam di Cianjur, Jawa Barat.
Adapun SYL merupakan salah satu politisi Partai NasDem yang menjabat sebagai Mentan periode 2019-2023. Kini dia tengah terjerat kasus korupsi di Kementan.
"Benar, Rp40 juta terbagi dua untuk bantuan bencana alam di Cianjur," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Sahroni mengatakan, SYL mengirim uang Rp40 juta itu secara bertahap sebanyak dua kali. Setiap kali pengiriman sebesar Rp20 juta.
Dia mengaku lupa kapan tanggal pasti uang itu ditransfer oleh SYL. Namun, dia memastikan bahwa duit tersebut masuk ke rekening partai yang khusus digunakan untuk donasi bencana alam.
"Ada kok (buktinya) dari rekening fraksi khusus bencana," ujar wakil ketua Komisi III DPR RI itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Masmudi mengungkapkan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo mengalirkan uang sebesar Rp40,1 juta hasil pemerasan di Kementerian Pertanian ke Sekretariat Jenderal Partai NasDem.
Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
"Atas pengumpulan uang secara paksa tersebut, antara lain dipergunakan terdakwa untuk Partai NasDem dengan total Rp40,1 juta," kata Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Masmudi merinci aliran dana kepada Partai NasDem tersebut diberikan SYL sebesar Rp8,3 juta pada tahun 2020, kemudian Rp23 juta pada 2021, dan Rp8,82 juta pada 2022.
Selain untuk Partai NasDem, jaksa menyebutkan dana yang diperoleh SYL dari pungutan uang secara paksa digunakan untuk keperluan istrinya sebesar Rp938,94 juta, keperluan keluarga Rp992,29 juta, keperluan pribadi Rp3,33 miliar, kado undangan Rp381,61 juta, serta keperluan lain-lain sebesar Rp16,68 miliar.
Kemudian uang tersebut juga digunakan SYL untuk menyewa pesawat senilai Rp3,03 miliar, bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3,52 miliar, keperluan ke luar negeri Rp6,92 miliar, umrah Rp1,87 miliar, serta kurban Rp1,65 miliar.
Jaksa Masmudi menuturkan SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.
Untuk itu, ketiga orang itu didakwa secara bersama-sama telah melakukan pemerasan serta gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.