Akui Terima Uang dari SYL, Sahroni Beberkan Aliran Dana Ratusan Juta
ERA.id - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia mengaku telah memberikan klarifikasi soal aliran uang dalam kasus tersebut.
Sahroni mengatakan, SYL pernah dua kali mengirimkan uang ke Partai NasDem dengan nominal yang berbeda.
"Rp820 juta dari SYL sama Rp40 juta untuk bantuan bencana," kata Sahroni kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).
Sahroni mengungkapkan, uang Rp820 juta (sebelumnya disebutkan Rp800 juta) telah NasDem kembalikan ke KPK. Partainya juga bakal segera mengembalikan Rp40 juta setelah penyidik KPK meminta keterangannya mengenai uang tersebut.
"Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," jelas dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Keputusan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL terhadap para pegawainya di Kementan.
Adapun perkara pemerasan dan gratifikasi itu telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Masmudi mengungkapkan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo mengalirkan uang sebesar Rp40,1 juta hasil pemerasan di Kementerian Pertanian ke Sekretariat Jenderal Partai NasDem.
Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
"Atas pengumpulan uang secara paksa tersebut, antara lain dipergunakan terdakwa untuk Partai NasDem dengan total Rp40,1 juta," kata Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Masmudi merinci aliran dana kepada Partai NasDem tersebut diberikan SYL sebesar Rp8,3 juta pada tahun 2020, kemudian Rp23 juta pada 2021, dan Rp8,82 juta pada 2022.
Selain untuk Partai NasDem, jaksa menyebutkan dana yang diperoleh SYL dari pungutan uang secara paksa digunakan untuk keperluan istrinya sebesar Rp938,94 juta, keperluan keluarga Rp992,29 juta, keperluan pribadi Rp3,33 miliar, kado undangan Rp381,61 juta, serta keperluan lain-lain sebesar Rp16,68 miliar.
Kemudian uang tersebut juga digunakan SYL untuk menyewa pesawat senilai Rp3,03 miliar, bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3,52 miliar, keperluan ke luar negeri Rp6,92 miliar, umrah Rp1,87 miliar, serta kurban Rp1,65 miliar.
Jaksa Masmudi menuturkan SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.
Untuk itu, ketiga orang itu didakwa secara bersama-sama telah melakukan pemerasan serta gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.