Kasus WNI Telantarkan Bayi hingga Tewas, KJRI Osaka: Kami Akan Beri Pendampingan
ERA.id - Konsultan Jenderal RI Osaka (KJRI) membenarkan adanya penangkapan seorang wanita asal Indonesia yang menelantarkan bayi hingga meninggal dunia. KJRI mengaku akan terus memantau kasus tersebut dengan pihak kepolisian.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak LPK di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (kumiai),” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal, dikutip Antara, Kamis (29/2/2024).
Lalu mengatakan informasi tersebut diterima oleh KJRI Osaka pada 26 Februari 2024. Sejauh ini, kata Lalu, polisi Onomichi masih melakukan proses penyelidikan untuk menetapkan status hukum pelaku.
Berdasarkan privacy act, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih terperinci karena belum memperoleh persetujuan dari JP.
“Kemlu dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses,” ujar Iqbal.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JP ditangkap Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima, Jepang, karena diduga menelantarkan bayi yang baru ia lahirkan hingga meninggal dunia.
Dalam keterangannya, KJRI Osaka mengatakan WNI tersebut bekerja paruh waktu sebagai perawat di Jepang.
Perempuan berusia 21 tahun itu diduga menelantarkan bayi yang baru ia lahirkan di asrama perusahaan pada 23-25 Februari 2024.
Jasad bayi, yang terbungkus dengan kondisi tali pusar masih menempel di tubuhnya itu, kemudian ditemukan oleh seorang rekan kerja JP yang melaporkannya ke polisi pada 25 Februari.