Thailand Resmi Larang Ganja untuk Hiburan Akhir Tahun, Bisa Kena Denda Rp26 Juta hingga Penjara
ERA.id - Pemerintah Thailand resmi melarang penggunaan ganja untuk hiburan. Larangan ini berlaku mulai akhir tahun 2024.
Menteri Kesehatan Thailand Cholnan Srikaew mengatakan rancangan undang-undang tentang larangan itu akan diajukan ke kabinet untuk disetujui bulan depan. Cholnan mengatakan RUU itu harus segera disetujui sebelum dibawa ke parlemen untuk disahkan akhir tahun ini.
"Rancangan undang-undang tersebut akan diajukan ke kabinet untuk disetujui bulan depan sebelum dibawa ke parlemen untuk disahkan sebelum akhir tahun ini," katanya, dikutip Reuters, Kamis (29/2/2024).
Lalu, kata Cholnan, apabila penggunaan ganja tidak diatur dalam undang-undang, maka banyak orang yang akan menyalahgunakan hal tersebut. Apalagi penyalahgunaan ganja bisa berdampak negatif pada anak-anak.
“Tanpa undang-undang yang mengatur ganja, ganja akan disalahgunakan. Penyalahgunaan ganja berdampak negatif pada anak-anak Thailand. Dalam jangka panjang hal ini bisa mengarah pada obat-obatan lain," ungkapnya.
Meski akan melarang untuk kebutuhan hiburan, ganja tetap diperbolehkan untuk digunakan dalam kebutuhan medis.
Pemerintah Thailand sebelumnya gagal mendorong undang-undang melalui parlemen sebelum pemilihan umum Mei lalu. Sehingga, Thailand tidak memiliki undang-undang yang mengatur penggunaannya.
Selain itu, Cholnan juga menjelaskan toko ganja yang beroperasi secara ilegal akan ditutup. Sementara ganja yang ditanam di dalam negeri juga tidak akan diperbolehkan.
"Dalam undang-undang baru, ganja akan menjadi tanaman yang diawasi, jadi menanamnya memerlukan izin. Kami akan mendukung (budidaya ganja) untuk industri medis dan kesehatan," tegasnya.
Rancangan undang-undang tersebut menetapkan denda hingga 60.000 baht (Rp26 juta) untuk penggunaan hiburan, sementara mereka yang menjual ganja untuk penggunaan tersebut dan berpartisipasi dalam iklan atau pemasaran tunas, resin, ekstrak atau alat pengasapan menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun, atau denda hingga 100.000 baht (Rp43 juta) atau keduanya.
Undang-undang ini juga memperberat hukuman bagi budidaya ganja tanpa izin, dengan hukuman penjara berkisar antara satu hingga tiga tahun dan denda mulai dari 20.000 baht (Rp8 juta) hingga 300.000 baht (Rp131 juta).
"Impor, ekspor, budidaya dan penggunaan komersial ganja juga memerlukan izin sekarang," katanya.
Menurutnya, pemerintah, yang menyadari manfaat ekonomi dari industri ganja, akan memberikan waktu bagi dunia usaha untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru tersebut.
Sejauh ini, Thailand mencatat 20.000 toko yang terdaftar secara resmi. Terkait nasib dari toko-toko tersebut, Cholnan mengatakan mereka bisa mengubah tokonya menjadi klinik ganja legal.
"Toko-toko tersebut dapat beroperasi sampai izinnya habis masa berlakunya dan diubah menjadi klinik ganja legal jika mereka mengikuti aturan baru," kata Cholnan, seraya menambahkan bahwa peraturan baru tersebut tidak akan berdampak pada pariwisata.