Cara Cek Pondok Pesantren yang Terdaftar di Kemenag, Lakukan Hal Berikut

ERA.id - Pondok Pesantren menjadi tempat pilihan untuk menimba ilmu juga sekaligus sebagai alternatif untuk tempat tinggal ketika sedang menimba ilmu. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah izin Pondok Pesantren. Mengecek izin operasional Pondok Pesantren penting dilakukan agar data yang didapatkan valid dan tepat.   Adapun cara cek Pondok Pesantren yang terdaftar di Kemenag akan dibahas berikut ini.

Pesantren yang terdaftar dan mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag) secara kelembagaan telah mendapat pengakuan pemerintah untuk menyelenggarakan program dan kegiatan.

Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, jumlah Pondok Pesantren yang berizin dan terdaftar di Kemenag saat ini sebanyak 40.000.

Pesantren yang terdaftar di Kemenag akan mendapatkan pengawasan dan pembinaan langsung. Oleh sebab itu, Waryono mengimbau kepada orang tua untuk selektif saat akan memasukkannya anak-anaknya ke Pondok Pesantren dengan mengecek Nomor Statistik Pesantren (NSP).

Ilustrasi santri. (Foto: Pixabay)

Seluruh Pondok Pesantren yang mengantongi izin operasional telah terdata dalam Education Management Information System (Emis).

Berikut adalah cara cek Pondok Pesantren yang terdaftar di Kemenag:

Berdasarkan Lokasi Pondok Pesantren

  • Buka laman emis.kemenag.go.id melalui smartphone, laptop, atau komputer
  • Pilih menu "Dashboard"
  • Lalu klik "PD-Pontren"
  • Gulir ke bawah dan pilih provinsi pada kolom "Sebaran PONTREN Nasional" berdasarkan provinsi
  • Klik provinsi yang Anda tuju
  • Pilih Kota/Kabupaten
  • Tunggu hingga halaman menunjukkan daftar lembaga pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag lengkap dengan NPS-nya

Berdasarkan Nama Pondok Pesantren

  • Kunjungi laman emiz.kemenag.go.id melalui smartphone, laptop, atau komputer
  • Pilih menu "Dashboard"
  • Lalu klik "PD-Pontren"
  • Isi kolom pencarian yang berada di kanan atas
  • Pilih "Jenis Lembaga" dengan memilih PONTREN
  • Isi kolom "Jenis Data" dengan mengeklik Lembaga
  • Tentukan lokasi pondok pesantren yang dituju dengan mengisi kolom "Provinsi"
  • Masukkan nama lembaga pondok pesantren yang dituju
  • Beri centang pada kolom "Saya bukan robot"
  • Lalu klik "Cari"
  • Tunggu sampai halaman menunjukkan nama lembaga Pondok Pesantren yang terdaftar di Kemenag. Nama lembaga pondok pesantren juga akan dilengkapi dengan informasi Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP), program/jenjang, alamat lembaga, dan status.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 mewajibkan seluruh Pesantren, baik yang telah didirikan maupun akan didirikan, agar memiliki tanda daftar dari Kemenag. Tanda daftar ini diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat nama Pesantren, pendiri Pesantren, alamat Pesantren, dan Nomor Statistik Pesantren (NSP). Ini berlaku sepanjang Pesantren tersebut memenuhi ketentuan pendirian.

Kendati demikian, Pondok Pesantren diharap melakukan pemutakhiran data pada layanan EMIS untuk memudahkan upaya pembinaan dan pemantauan. Adapun sistem izin operasional pendirian pesantren sudah diatur dalam surat keputusan Dirjend Pendis Nomor 1626 Tahun 2023.

Dengan dapat melakukan pengecekan Pondok Pesantren yang akan dituju, pertimbangan untuk memilih tempat menimba ilmu dan atau tempat tinggal ketika sedang menimba ilmu dapat ditentukan berdasarkan data yang valid dan keadaan Pondok Pesantren secara tepat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…