"Gunung Es" Kasus Penganiayaan Santri, Bagaimana Memutus Rantai Kekerasan di Pesantren?

| 28 Feb 2024 21:03
Ilustrasi. (ERA/Luthfia Arifah Ziyad)

ERA.id - Seorang santri asal Banyuwangi dikirim orang tuanya mondok ke Kediri, Jawa Timur. Ia diharapkan kembali dengan membawa banyak ilmu agama, tetapi yang pulang malah keranda berisi mayat berdarah-darah. Santri malang itu bernama Bintang Balqis Maulana, umurnya masih 14 tahun saat dinyatakan tewas.

Suyanti (38), ibu korban santri Pesantren AI Hanifiyyah, Mojo, Kediri, yang tewas dianiaya itu bercerita bahwa anaknya sempat minta tolong dan dijemput.

“Cepet sini. Aku takut ma, ma tolong. Sini cepet jemput,” begitu bunyi pesan WhatsApp yang dikirim Bintang ke ibunya. 

Sang ibu memintanya bersabar hingga bulan puasa. 

“Jaga diri jaga kesehatan. Semangat belajar karena lulus satu tahun lagi motor menanti,” balas Suyanti menenangkan anaknya.

Sebelum Ramadan datang, anaknya sudah pulang, tapi tak bernapas lagi. Awalnya pengantar jenazah menyebut Bintang meninggal usai terpeleset di kamar mandi. Namun, keluarga curiga setelah melihat darah mengucur dari keranda. Saat kain kafan dibuka, terlihat luka dan lebam di sekujur tubuh korban.

Polisi menetapkan empat tersangka atas kasus kematian Bintang. Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji memastikan ia tewas dianiaya.

“Motif diduga karena kesalahpahaman antara anak-anak pelajar,” ujar AKBP Bramstyo, Senin (26/2/2024).

Keempat tersangka merupakan sesama santri dan kakak kelas korban, yakni MN (18) asal Sidorjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, dan AK (17) asal Surabaya.

Kasus Bintang bukan yang pertama kali terjadi di lingkungan pesantren atau lembaga pendidikan Islam. Sebelumnya, beberapa kasus kekerasan sesama santri berujung kematian pernah beberapa kali terjadi.

Pada Agustus 2022, seorang santri di Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, tewas di pesantrennya karena dianiaya. Tiga bulan setelahnya, santri Pesantren Putra Ta'mirul Islam, Sragen, tewas pada 20 November 2022 juga akibat dugaan penganiayaan. Lalu pada Desember 2023, seorang santri Pesantren Husnul Khotimah Kuningan pun tewas setelah diduga menjadi korban pengeroyokan temannya.

Waktu ramai kasus kematian santri Gontor, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyoroti masalah pengasuhan pada lembaga pendidikan berbasis asrama yang jauh dari pantauan wali murid. 

"Kami akan terus lakukan pendekatan kepada lembaga pendidikan ini supaya ada penekanan terhadap pengasuhan. Kalau tidak, ini akan berulang," kata Yaqut di Istana Merdeka, Kamis (8/9/2022).

Selang dua tahun pasca pernyataan itu, rantai kekerasan di pesantren masih terulang. Mengapa hal tersebut bisa terjadi?

Mencari payung hukum perlindungan santri

Kementerian Agama (Kemenag) menyebut Pesantren AI Hanifiyyah, Mojo, Kediri, tempat insiden tewasnya Bintang tidak berizin dan tidak punya Nomor Statistik Pesantren (NSP).

"Dia itu bukan pesantren, tetapi mengaku dirinya pesantren. Dia pesantren yang tidak diakui negara," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

"Seperti, kan, orang boleh bikin apa pun. Boleh bikin sekolah? Boleh. Boleh bikin universitas? Boleh. Tetapi kalau izin tidak dikeluarin, apakah bisa disebut universitas?" lanjutnya.

Dhani mengatakan Kemenag tidak bisa mengintervensi pesantren di luar kewenangan mereka. Karena itu, penanganan kasus sebelumnya diserahkan kepada penegak hukum.

"Kami tidak ikut serta dan tidak boleh ikut serta dalam urusan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum," kata dia. 

Menurutnya, Kemenag memiliki regulasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag.

Ia juga menyebut pihaknya terus melakukan sosialisasi pesantren ramah anak dengan menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan UNICEF.

Sementara itu, Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan jumlah pesantren yang berizin dan terdaftar di Kemenag berjumlah 40 ribuan.

Bagi pesantren yang berizin, Kemenag memiliki struktur kepala seksi pesantren hingga kabupaten/kota. Mereka bertugas untuk mengawasi sekaligus pembinaan terhadap pesantren-pesantren.

"Kemudian kalau ada pelanggaran seperti itu sanksinya seperti apa? Itu juga di Keputusan Dirjen itu juga diatur. Jadi ada mulai dari peringatan lisan, kemudian tertulis, sampai kemudian boleh jadi juga pencabutan (izin)," kata Waryono.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Begitulah yang dirasakan oleh Pengasuh Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Pohuwato K.H. Abdullah Aniq Nawawi. Gus Aniq, sapaan akrabnya, mengaku perhatian dan keseriusan pemerintah mengurusi pesantren masih kurang. Misalnya tampak dari minimnya pengawasan dan evaluasi rutin pesantren oleh pemerintah.

"Selama ini sih tidak ada semacam asesmen dari Kemenag seperti di sekolah atau kampus," ujar Gus Aniq kepada ERA, Rabu (28/2/2024).

Pesantren, menurutnya, cenderung dibiarkan berjalan mandiri dan dipasrahkan sepenuhnya kepada pengasuh atau pimpinan pesantren. Akibatnya, pesantren seakan menjadi lembaga pendidikan tertutup tanpa pengawasan eksternal yang cukup.

Gus Aniq berpendapat penganiayaan yang dialami Bintang sudah harus dilihat sebagai tren, bukan lagi kasus yang berdiri sendiri. 

“Dan sebagai tren, ini artinya sudah sistematis, karena polanya berulang,” ujarnya. “Artinya, aktornya bukan per orangan. Pelaku perundungan itu aktor, tapi bukan satu-satunya. Para pemangku kebijakan juga bertanggung jawab, termasuk Kemenag.”

Yang hilang dari pesantren

Selama ini, pesantren selalu dipandang sebagai lembaga pendidikan kelas dua, begitu menurut Gus Aniq. Dan sebagai lembaga pendidikan non-formal, lulusan pesantren sering menghadapi berbagai keterbatasan. Misalnya, untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, mereka kerap kesulitan karena ijazahnya tak diakui.

Namun, sejak tahun 2019, posisi pesantren menguat dengan hadirnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Ijazah mereka diakui setara dengan lembaga pendidikan formal dan lulusan pesantren bisa mendaftar kuliah memakai ijazah itu. 

Sayangnya, UU Pesantren belum mengatur lebih rinci soal pencegahan perilaku perundungan hingga kekerasan yang marak terjadi. Di sana hanya disebutkan soal Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh selaku lembaga yang bertugas menjamin mutu internal pendidikan pesantren.

Hal tersebut, menurut Gus Aniq, dikarenakan dulu aturan itu hanya fokus bertujuan tiga hal, yaitu rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren.

“Sekarang kita harus mereferensikan ulang pesantren, tidak bisa pola pikir yang sama dipertahankan selama puluhan tahun tanpa ikut perkembangan zaman,” ujar Gus Aniq.

Anggota Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu bercerita bahwa budaya perundungan di pesantren sudah terjadi di masa ia mondok dulu pada tahun 2000-an. Namun, tarafnya tak seburuk sekarang. Bahkan, hampir tidak pernah terjadi kekerasan fisik antar santri. 

“Dulu ya paling saling cela saja, sewajarnya guyonan remaja. Mungkin menyakiti hati, tapi tak pernah sampai main pukul, apalagi bikin mati,” ujar Gus Aniq.

“Apa yang hilang dari pesantren kita? Akhlak. Mental. Common sense mana yang patut dan tidak patut dilakukan,” lanjutnya.

Meskipun begitu, ia mengakui hukuman fisik dulu masih diterapkan bagi santri yang melanggar aturan, seperti sanksi jongkok, telapak tangan dipukul rotan atau penggaris, hingga kepala dibotaki. 

Bagi Gus Aniq, pendisiplinan dengan hukuman fisik seperti itu tidak relevan lagi dan harus disudahi. “Maka di pesantren saya, sudah saya larang bagian keamanan memberi hukuman fisik,” ujarnya.

Selain itu, ia menyarankan agar para pengasuh pesantren dikumpulkan dalam satu forum untuk menyoroti kasus kekerasan santri yang kian marak dan berbahaya. Karena masih banyak pesantren yang memandang sebelah mata tren tersebut.

“Buktinya, banyak pesantren besar tidak bersuara. Mereka santai-santai saja karena menganggap itu masalah sepele,” ujar Gus Aniq.

Sementara untuk perbaikan dari internal pesantren, Gus Aniq menyarankan pergantian pola pikir kuantitatif (mengutamakan jumlah) menjadi kualitatif (mengutamakan nilai). Misalnya dalam proses penerimaan santri.

“Selama ini, kebanyakan pesantren masih asal menerima saja. Siapa pun yang mendaftar diterima, tanpa mempertimbangkan kapasitas tempat dan guru. Akhirnya kualitas belajar-mengajar dikorbankan,” ujar Gus Aniq.

Ia mendorong agar pesantren-pesantren mulai serius melakukan skrining kepada para pendaftar. Dengan mengetahui latar belakang masing-masing santri, pesantren mampu mengklasifikasikan mereka dan memberikan pendidikan yang sesuai.

Hal lain yang perlu ditekankan adalah fungsi pengawasan dan pembinaan oleh Kemenag. Dengan begitu, pesantren selalu dihadapkan pada pertanggungjawaban formal di hadapan negara.

“Kita harus menjawab pertanyaan ini, apakah pesantren masih dibutuhkan? Saya husnuzon masih. Lalu, kalau pesantren masih dibutuhkan, apakah negara sudah benar-benar hadir memperbaiki lembaga pendidikan ini?” tutup Gus Aniq.

Rekomendasi