Penghapusan Ambang Batas 4 Persen Baru Berlaku 2029, Mahfud: Memang Harus Begitu
ERA.id - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dihapusnya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold empat persen, dan mulai berlaku pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
"Bagus. Memang harus begitu," kata Mahfud di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Menurutnya, perubahan aturan memang seharusnya berlaku untuk periode mendatang, bukan langsung berlaku begitu saja. Terlebih aturannya berpotensi menguntungkan atau merugikan seseorang.
Dia pun menyindir putusan MK terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang belakangan meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
"Harusnya begitu, berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia kalau ada perubahan aturan, yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya, termasuk misalnya seharusnya usia calon presiden, wakil presiden, itu kalau mau diubah berlaku pemilu yang akan datang seharusnya ya, dan itu sudah disuarakan," ucap Mahfud.
Oleh karena itu, dia menilai MK sudah tepat mengambil putusan yang tepat terkait penghapusan ambang batas parlemen empat persen yang diberlakukan pada Pemilu 2029. Apalagi tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
MK juga sudah tepat menyerahkan kembali kepada DPR RI untuk menyusun aturan terkait ambang batas parlemen.
"Artinya nanti pemilu 2029 itu diubah dulu, kan mengubah UU dulu, diubah dulu nanti. Kan itu belum tentu berarti nol juga," kata Mahfud.
Lantaran baru berlaku di Pemilu 2029, maka syarat ambang batas parlemen empat persen masih berlaku untuk Pemilu 2024.
Sehingga, partai politik yang hanya memperoleh suara sekitar 1-2 persen pada Pemilu 2024 jangan berharap banyak bisa melenggang ke parlemen.
"Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpi lah yang dapat 1-2 persen lalu bisa masuk sekarang," kata mantan ketua MK itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin UUD 1945. Keputusan ini akan berlaku untuk pemilu 2029 mendatang.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," tulis salinan putusan MK dikutip Kamis (29/2).
Dalam salinan putusan, MK menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya berlaku untuk pemilu 2024. Adapun pemilu selanjutnya, mulai dari pemilu 2029 dan pemilu selanjutnya.
"Konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," tulis putusan tersebut.