Israel Abaikan Putusan Mahkamah Internasional, 30.320 Warga Palestina Tewas

ERA.id - Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan 92 warga Palestina tewas dan 156 lainnya terluka akibat serangan Israel di Jalur Gaza dalam 24 jam terakhir. 

“Pendudukan Israel melakukan 10 pembantaian terhadap sejumlah keluarga di Jalur Gaza, menyebabkan 92 orang mati syahid dan 156 orang terluka selama 24 jam terakhir,” kata kementerian itu dalam pernyataannya, Sabtu (2/3/2024), dikutip dari Anadolu.

“Banyak orang masih terjebak di bawah reruntuhan dan di jalanan, karena tim penyelamat tidak dapat menjangkau mereka,” ungkap pernyataan itu.

Israel mengabaikan keputusan sementara Mahkamah Internasional dengan melanjutkan serangan gencarnya di Jalur Gaza. Sedikitnya 30.320 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, dan 71.533 orang terluka sejak 7 Oktober 2023, menurut otoritas kesehatan Palestina.

Perang Israel di Gaza telah menyebabkan 85 persen penduduk wilayah tersebut mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel dituntut karena melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sela pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

Namun, serangan terus berlanjut dan pengiriman bantuan masih belum cukup untuk mengatasi bencana kemanusiaan tersebut.