Ini Respon Polri soal MAKI Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Terkait Belum Tahan Firli Bahuri

ERA.id - Polri angkat bicara soal Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto terkait belum ditahannya tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penyidik masih melengkapi berkas perkara Firli Bahuri sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

"Sejauh ini langkah-langkah yang dilaksanakan tadi kami sampaikan, dalam rangka pemenuhan. Pemenuhan petunjuk jaksa penuntut umum," kata Trunoyudo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Jenderal bintang satu Polri ini menambahkan penyidik bekerja secara profesional dan akuntabel.

"Dan tadi kami sampaikan juga, sejauh ini asistensi selalu diberikan sejak awal sampai dengan saat ini dari Dittipidkor Bareskrim Polri," ujarnya.

Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait belum ditahannya Firli Bahuri.

"Padahal penetapan tersangka terhadap Firli sudah berlangsung cukup lama, yaitu lebih dari tiga bulan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada pers di Jakarta, Jumat (1/3).

Ia mengatakan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya sudah didaftarkan pada Jumat silam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut dia, gugatan tersebut diajukan untuk melawan termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Boyamin menuturkan, pokok permohonan gugatan praperadilan yang diajukan, yaitu bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Pokok permohonan lainnya, yaitu untuk dipatuhi putusan ini oleh para termohon maka diperlukan perintah hakim kepada para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

"Selain itu para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan penyidik," tuturnya.