Pengacara Kirim Surat Minta SP3 Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Polda Metro Menolak
ERA.id - Pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta agar kasus dugaan pemerasan kliennya terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan. Polisi menolak hal itu.
"Silakan penasehat hukum/pengacara FB menyampaikan hal tersebut. Namun secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo tetap berjalan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Senin (2/12/2024).
Dia tak merinci kapan berkas perkara Firli Bahuri lengkap atau dinyatakan P21. Mantan Kapolresta Solo ini hanya menyebut penanganan perkara Firli Bahuri ditangani secara profesional, transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, Ian Iskandar menyampaikan pihaknya mengirim surat ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Surat itu berisi permintaan untuk menghentikan penanganan kasus Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan SYL dengan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Sehingga pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli," kata Ian saat konferensi pers di Ambhara Hotel Jakarta, Kamis (28/11)
Ian menjelaskan sebanyak 123 saksi telah diperiksa penyidik untuk mengusut kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri. Dari ratusan saksi itu, dia menilai tak ada satu orang pun yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai saksi, yaitu yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung.
Firli sendiri sudah diperiksa tujuh kali, yakni dua kali sebagai saksi dan lima kali sebagai tersangka. Dari pemeriksaan itu, eks Ketua KPK sudah memberikan keterangan dari yang dia tahu dan/atau dengar.
Penyidik Polda Metro Jaya lalu memanggilnya kembali pada Kamis kemarin untuk diperiksa. Ian mempertanyakan maksud pemanggilan itu karena keterangan Firli selalu dirasa tidak cukup.
"Alat bukti terkait dengan uang yang katanya diterima oleh beliau tidak ada. Apa lagi, selain alat bukti uang, saksi, petunjuk, petunjuk juga tidak ada. Nah itu yang menurut hemat kami, ya tidak layak untuk dinaikkan (ke meja hijau)," ujarnya.