Respons KPU soal Dugaan Penggelembungan Suara PSI
ERA.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menanggapi soal dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dia menegaskan, pihaknya melakukan proses rekapitulasi dengan menggunakan formulir hasil penghitungan suara di tingkat TPS alias formulir C Hasil sebagai sumber asli.
"Jadi ketika surat suara dihitung, kemudian pengadministrasian pertama dari form C Hasil TPS. Jadi nanti kalau ada selisih-selisih, ada keberatan, ada ketidakcocokan, yang kita gunakan ukurannya adalah form C Hasil dari TPS tersebut," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
“Sumber aslinya itu adalah formulir C Hasil TPS yang itu dijadikan dasar pertama kali pengadministrasian hasil pemilu,” sambungnya.
Namun, ketika ditanya mengenai lonjakan suara PSI karena anomali dari Sirekap KPU, Hasyim enggan berkomentar banyak. Ia lantas mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan proses rekapitulasi secara berjenjang.
Hasyim menyebut, jika ada keberatan maupun kesalahan penulisan, maka bakal ditelusuri satu per satu.
"Kalaupun ada salah hitung, salah tulis, kan ditelusuri satu per satu. Jadi, saya kira itu yang akan kita jadikan dasar sampai pada penetapan hasil akhir yang batas akhirnya adalah tanggal 20 Maret 2024," jelas Hasyim.
Diketahui, perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terangkum dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU RI menjadi sorotan. Sebabnya, mengalami kenaikan signifikan, yang kini memperoleh 3,13 persen dalam beberapa hari terakhir.
Sejumlah pihak menuding PSI mencurangi pemilu dengan menggelembungkan suara demi lolos ke Parlemen.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy alias Rommy bahkan mengungkapkan dua modus untuk meloloskan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Parlemen. Salah satunya dengan mencuri suara partai politik lain.
"Belakangan setelah coblosan, kami mendapat informasi ada upaya pelolosan PSI, dengan dua modus," kata Rommy dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (3/3).
"Memindahkan suara partai yang jauh lebih kecil, yang jauh dari parliamentary threshold kepada coblos gambar partai tersebut, atau memindahkan suara tidak sah menjadi coblos gambar partai tersebut," ungkapnya.