Penjambret yang Suka Rampok HP di Jakarta Utara Kini Diringkus Polisi, Syukurlah

ERA.id - Polisi menangkap dua pria berinisial AR (27) dan H (29) yang suka menjambret handphone di depan Halte Cempaka Mas II Jalan Yos Sudarso Jakarta Utara.

“Dua pelaku ini sudah menjambret handphone milik korban lebih dari 10 kali dan mereka selalu menjalankan aksinya berdua,” kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom, Senin kemarin.

Kedua pelaku yang juga biasa membawa sajam ditangkap pada Jumat (1/3) sewaktu ingin beraksi.

Kata polisi, penangkapan kedua pelaku jambret ini berawal dari laporan warga bernama Leonard, yang menjadi korban.

Awalnya Tersangka AR dan H sepakat untuk merampas handphone pada Selasa (23/1). AR bertugas sebagai eksekutor dan H sebagai joki yang membawa sepeda motor yang mereka tumpangi.

Mereka berkeliling mencari korban dan menjatuhkan pilihan ke mobil yang dikendarai Leonard yang merupakan pengemudi ojek daring.

Leo ini berhenti menunggu lampu lalu lintas dan kaca mobil kanan setengah terbuka dan ini dimanfaatkan pelaku mencuri telepon pintar milik korban yang berada di dasbor mobil.

“Pelaku langsung mengambil handphone dan kabur menggunakan sepeda motor yang dikendarai pelaku H dan korban tidak dapat mengejar pelaku karena terjebak di lampu lalu lintas. Kejadian ini sempat viral di media sosial,” kata dia.

Leo melapor ke petugas di Polsek Kelapa Gading dan petugas menerima laporan serta melakukan pengembangan. Kemudian pada Jumat (1/3) kembali terjadi aksi penjambretan di lokasi yang sama yang dilakukan kedua pelaku.

“Keduanya menggunakan sepeda motor ungu dan sebilah senjata tajam dan langsung dilakukan penangkapan,” kata dia

Menurut dia berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui sudah lebih dari 10 kali melakukan perampasan handphone di lokasi tersebut.

Pelaku AR disangkakan pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman pidana kurungan tujuh tahun dan atau pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun atau Jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun.

Sementara untuk pelaku H disangka pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama tujuh tahun atau pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2e KUHP dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun.