Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumah Dinas DPR, KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri
ERA.id - Sebanyak tujuh orang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah dinas anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020. Status cegah ini diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pencegahan ini dilakukan agar para pihak tersebut dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik.
"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Ali kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Ali tak memerinci identitas tujuh orang yang dicegah tersebut. Dia hanya menyebut, status cegah ini berlaku selama enam bulan kedepan hingga Juli 2024 dan dapat diperpanjang lagi.
"Tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," ujar Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, yakni Sekjen DPR Indra Iskanda; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; dan Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho.
Kemudian, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta pihak swasta bernama Edwin Budiman.
Sebelumnya, KPK memutuskan pengusutan dugaan rasuah di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI naik ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil usai dilakukan gelar perkara.
Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Namun, KPK belum membeberkan identitas tersangka dalam kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. Komisi antikorupsi ini akan mengungkap rincian kasus tersebut ke publik saat penyidikan dirasa cukup.
Adapun tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023. Usai dimintai keterangan saat itu, ia milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dugaan korupsi ini salah satunya terkait dengan pengadaan mebel di rumah jabatan. Pihak yang disepakati dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.