Lawan KPK, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Gugatan Praperadilan Soal Penyitaan Terkait Dugaan Korupsi Rumdin
ERA.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu berkaitan dengan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan rasuah pengadaan perlengkapan rumah dinas (rumdin) anggota parlemen.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) PN Jaksel, gugatan yang diajukan Indra teregister dengan nomor 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dia mengajukan gugatan tersebut pada Kamis (16/5).
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, Minggu (19/5/2024).
PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana praperadilan Indra bakal dilaksanakan pada Senin (27/5) mendatang. Namun, petitum permohonan belum ditampilkan di SIPP.
Sebagai informasi, KPK menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, termasuk ruang kerja Indra Iskandar pada Selasa (30/4).
Selain itu, KPK juga menggeledah empat lokasi lainnya di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran pada Senin (29/4). Keempat lokasi itu adalah rumah dan kantor para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari seluruh penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dokumen pengerjaan proyek dan transaksi transfer keuangan yang diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota parlemen.
Sebelumnya, KPK memutuskan pengusutan dugaan rasuah di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI naik ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil usai dilakukan gelar perkara.
Nilai proyek pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020 ini mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, dalam proyek itu diduga terjadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK belum membeberkan identitas tersangka dalam kasus ini. Informasi tersebut akan dan rincian kasusnya akan disampaikan ke publik saat penahanan dilakukan.
Adapun sebanyak tujuh orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus tersebut. Status cegah ini diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Status cegah ini berlaku selama enam bulan kedepan hingga Juli 2024 dan dapat diperpanjang lagi sesuai kebutuhan proses penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, yakni Sekjen DPR Indra Iskanda; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; dan Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho.
Kemudian, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta pihak swasta bernama Edwin Budiman.