Soal Usulan Hak Angket, Politikus PDIP: Enggak ada Urusan dengan Pemakzulan Presiden!
ERA.id - Politikus senior PDI Perjuangan Aria Bima menegaskan, usulan hak angket untuk menyelediki dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tak ada hubungannya dengan pemakzulan Presiden Joko Widodo.
Dia menjelaskan, hak angket merupakan bagian dari fungsi legislatif untuk mengawasi lembaga dan kementerian jika dirasa ada penyimpangan. Dalam hal ini, kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.
"Tidak ada urusan angket dengan pemakzulan. Angket hanya melihat bagaimana beberapa kementerian yang melakukan fungsi-fungsi kerjanya untuk kepentungan elektoral," kata Aria kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Dia lantas menyinggung sejumlah kementerian yang diduga digunakan untuk kepentingan elektoral suatu pihak dalam Pemilu 2024. Misalnya Kementerian Dalam Negeri hingga Kementerian Sosial.
Oleh karena itu, Fraksi PDIP dan sejumlah fraksi lainnya mendesak pimpinan DPR RI menggulirkan hak angket.
"Kita hanya ingin tahu benarkah bansos berdampak secara elektoral atau digunakan untuk kepentingan elektoral? Benarkah Depdagri ada perintah kepada Plt gubernur, Plt bupati, ke kades untuk elektoral? Benarkah ada tekanan dari kapolsek ke kepala desa? hanya itu," ucap Aria.
"Jadi angket tidak ada kaitannya dengan pembatalan pemilu, angket juga tidak ada kaitan dengan pemakzulan," tegasnya.
Adapun Fraksi PDIP masih mengkaji untuk mengusulkan hak angket secara resmi kepada pimpinan DPR RI. Pihaknya bakal dibantu oleh sejumlah ahli dari kalangan praktisi hingga lintas sektoral.
"Sata ikut membantu memonitor persiapan naskah akademik angket. Karena ada dasar, ada tujuan, ada dampak, kemudian ada prasyarat-prasayarat angketnya yang secara akademisi harus dipertanggungjawabkan," pungkas wakil ketua Komisi VII DPR RI itu.