Jakarta Sudah Kehilangan Status DKI Sejak 15 Februari, RUU DKJ Mendesak Dibahas
ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Alasannya, Jakarta sudah kehilangan status daerah khusus ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu.
"Masalahnya begini, DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN. Sekarang DKI ini enggak ada statusnya, itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ)," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas kepda wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Saat ini Baleg DPR RI masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait RUU DKJ. Setelah itu baru menggelar rapat bersama.
Meskipun Jakarta telah kehilangan status DKI, namun pemerintah akan tetap mempertahankan kekhususan Jakarta sebagai kota bekas ibu kota negara. Hal itulah yang nantinya akan dibahas bersama.
"Kekhususan DKI masih tetap kita pertahankan, tapi bukan dalam kapasitas sebagai ibu kota negara, tapi ada status yang lain, tentu harus ada kekhususan yang lain," kata Supratman.
"Oleh karena itu, akan kita bicarakan lagi dengan pemerintah. Saya sudah berkomunikasi dengan Mendagri sebelum ini, mungkin kalau lusa kita akan raker bersama dengan pemerintah," imbuh politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dari Presiden Joko Widodo.
RUU DKJ yang merupakan usulan inisiatif DPR RI sempat menjadi sorotan karena mencantumkan aturan nantinya pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jakarta ditiadakan. Gubernur akan dipilih langsung oleh presiden.
Hal itu tercantum dalam Pasal 10 ayat (2).
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk,
diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," bunyi Pasal 10 draf RUU DKJ.
Lalu pada ayat (4) dijelaskan bahwa aturan pegangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan pemerintah.
"Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah." bunyi Pasal 10 draf RUU DKJ.