RUU DKJ Lewati Tenggat Waktu, Pembahasannya Cacat Formil?

ERA.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sudah melewati tengat waktu untuk disahkan menjadi undang-undang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, seharusnya rancangan perundang-undangan itu rampung pada 15 Februari 2024.

Ketentuan itu tercantum dalam pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN), yang mengamanatkan bahwa revisi UU DKJ dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah UU IKN diundangkan.

"Artinya deadline kita 15 Februari 2024, sudah lewat," kata Tito dalam rapat pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Dia berharap, DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) mempercepat pembahasan RUU DKJ sehingga dapat disahkan dalam masa sidang ini.

"Jadi deadline 15 Februari harus konsisten kita laksanakan," tegasnya.

Meski begitu, status Jakarta sebagai ibu kota negara belum berubah, meskipun RUU DKJ sudah lewat dari tenggat waktu yang ditentukan.

Tito menjelaskan, status Jakarta sebagai ibu kota negara akan dicabut setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan surat keputusan presiden (keppres) untuk memindahkan ibu kota negara ke IKN di Pulau Kalimantan.

"Jadi ketika keppres diterbitkan (tentang) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, maka saat itulah ibu kota telah berpindah de jure dan de facto di IKN," ucapnya.

Terkait apakah pemerintah tak khawatir RUU DKJ jika sudah disahkan nanti dinilai cacat formil, lantaran pembasannya sudah melewati tenggat waktu, mantan kapolri itu tak mau ambil pusing.

Dia bahkan mempersilahkan apabila nantinya ada yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Semua untuk masalah judicial review adalah hak. Hak yang kita enggak boleh halangi... kalau nanti ada yang mempermasalahkan masalah formilnya, ya enggak apa-apa, kita akan tanggapi juga," kata Tito.

Adapun Baleg DPR RI menargetkan RUU DKJ rampung dibahas dan disahkan pada 4 April 2024.