Polisi Selamatkan Nyawa Maling Motor di Sukabumi yang Disiksa Ramai-Ramai
ERA.id - Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota, mengamankan AN (46), warga Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang digebuki massa di Kampung Sukamanah, karena hendak mencuri sepeda motor milik warga sekitar.
"Tersangka diamankan setelah warga melapor adanya aksi pencurian sepeda motor di Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat namun berhasil digagalkan oleh korban dan masyarakat. Tersangka sempat terjatuh dari motor yang dicurinya setelah korban menarik AN, warga yang mendengar keributan langsung menghampiri," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa kemarin.
Sementara dihubungi secara terpisah, Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto menambahkan AN yang merupakan warga Kampung Cilutung ini dipergoki mencoba membawa kabur sepeda motor milik korban yang terparkir di pekarangan rumah teman korban di Kampung Sukamanah RT 02/04.
Tersangka yang diduga sudah mengincar sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi F 4150 OJ langsung merusak lubang kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci letter T.
Pemilik sepeda motor yang melihat kejadian itu langsung mengejar dan menarik bagian belakang sepeda motor, hingga terjadi tarik-menarik antara korban dengan pelaku yang terus menancap gas sambil memukul dan menendang bahkan korban sempat terseret sejauh 10 meter.
Akibat perlawanan korban, tersangka pun akhirnya terjatuh, melihat terduga pelaku terkapar di aspal, korban dibantu warga sekitar langsung menangkap dan sempat menghakimi AN.
"Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti sepeda motor, sebuah kunci Leter T dan kunci tempel," tambahnya.
Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku saat melakukan aksinya dengan cara merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Letter T yang telah disiapkan dan sebelumnya mengincar sepeda motor korban.
Akibat ulahnya, AN kemungkinan harus menjalani puasa Ramadhan dan dan merayakan Idul Fitri 14445 H di balik jeruji besi karena harus mempertanggungjawabkan ulahnya.
Selain itu, pria paruh baya ini terancam kurungan penjara selama sembilan tahun sesuai dengan pasal yang diterapkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Cisaat yakni pasal 365 jo 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.