Novanto Sehat, Eksepsi Dibacakan Hari Ini
Jakarta, era.id - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, akan menjalani sidang pembacaan eksepsi atau keberatan. Pada pekan lalu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan terhadap Novanto.
Sidang kasus korupsi e-KTP digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Dalam sidang sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, meminta ketua majelis hakim, Yanto, menunda persidangan selama dua pekan. Namun hakim menolak dan menetapkan sidang dilanjutkan hari ini.
"(Eksepsi) sudah selesai sebenarnya tapi sedang kami perbaiki lagi, ada penambahan-penambahan yang kami masukkan. Kira-kira selesainya tengah malam atau besok pagi. Mudah-mudahan (tebalnya) tidak melebihi dakwaan," ungkap Maqdir, kepada era.id, Selasa (19/12).
Maqdir enggan menjelaskan lebih jauh mengenai eksepsi kliennya. Namun dia menyebut beberapa poin yang akan disampaikan dalam eksepsi di antaranya soal perbedaan penerima aliran dana korupsi proyek pengadaan e-KTP, nominal aliran uang yang berbeda, kemudian adanya perbedaan rekan peserta, termasuk tanggapan terhadap jam tangan Richard Mille yang disebut diberikan pengusaha Andi Narogong sebagai hadiah untuk Novanto.
Pada persidangan pekan lalu, Novanto mengaku sakit, namun hakim memutuskan sidang dilanjutkan setelah mendapat rekomendasi dokter.
Untuk persidangan hari ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Novanto sehat.
"Setelah pemeriksaan ada sakit yang disampaikan yaitu keluhan batuk dan sudah diberikan obat untuk itu. Jadi soal diare dan lain-lain saya kira tidak ada lagi," ungkap Febri.
Setya Novanto kini harus duduk sebagai terdakwa kasus e-KTP. Novanto yang saat kasus ini bergulir menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga memanfaatkan jabatannya untuk memuluskan penganggaran proyek yang nilainya mencapai Rp5,9 triliun dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.
Sidang kasus korupsi e-KTP digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Dalam sidang sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, meminta ketua majelis hakim, Yanto, menunda persidangan selama dua pekan. Namun hakim menolak dan menetapkan sidang dilanjutkan hari ini.
"(Eksepsi) sudah selesai sebenarnya tapi sedang kami perbaiki lagi, ada penambahan-penambahan yang kami masukkan. Kira-kira selesainya tengah malam atau besok pagi. Mudah-mudahan (tebalnya) tidak melebihi dakwaan," ungkap Maqdir, kepada era.id, Selasa (19/12).
Maqdir enggan menjelaskan lebih jauh mengenai eksepsi kliennya. Namun dia menyebut beberapa poin yang akan disampaikan dalam eksepsi di antaranya soal perbedaan penerima aliran dana korupsi proyek pengadaan e-KTP, nominal aliran uang yang berbeda, kemudian adanya perbedaan rekan peserta, termasuk tanggapan terhadap jam tangan Richard Mille yang disebut diberikan pengusaha Andi Narogong sebagai hadiah untuk Novanto.
Pada persidangan pekan lalu, Novanto mengaku sakit, namun hakim memutuskan sidang dilanjutkan setelah mendapat rekomendasi dokter.
Untuk persidangan hari ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Novanto sehat.
"Setelah pemeriksaan ada sakit yang disampaikan yaitu keluhan batuk dan sudah diberikan obat untuk itu. Jadi soal diare dan lain-lain saya kira tidak ada lagi," ungkap Febri.
Setya Novanto kini harus duduk sebagai terdakwa kasus e-KTP. Novanto yang saat kasus ini bergulir menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga memanfaatkan jabatannya untuk memuluskan penganggaran proyek yang nilainya mencapai Rp5,9 triliun dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.