Pria Diduga Dukun di Tangsel Jadi Tersangka Senpi Ilegal, Klaim Milik Orang Tua

ERA.id - Seorang pria berinisial H yang diduga dukun santet di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel), ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

"Sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Ciputat Timur," kata Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

H dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951. Hasil pemeriksaan sementara, H mengaku senpi yang ditemukan di rumahnya itu milik orang tuanya.

"Pengakuan sementara pelaku (senpinya itu) dari orang tua. Namun keterangan tersebut masih didalami penyidik," tambahnya.

Terkait untuk apa senpi itu dimilikinya, tak Wendi jelaskan.

Sebelumnya, polisi membenarkan H ditangkap di kawasan Sawah, Ciputat, Tangsel, Minggu (3/3) kemarin.

"Awal mula kejadian berdasarkan  informasi dari warga/masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga paranormal atau dukun," kata AKP Wendi Afrianto kepada wartawan, Senin (4/3).

Warga lalu menggerebek rumah H setelah mendapat informasi itu. Pelaku pun ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua pucuk senpi, yakni jenis Revolver dengan sejumlah peluru dan jenis Defender dengan beberapa peluru.

Selain itu, juga ditemukan dua buah magasin, dua dus berisi 41 butir peluru kaliber 7 mm, satu dus berisi 25 butir peluru kaliber 9 mm, satu dus berisi 19 butir peluru kaliber 9 mm.

"(Lalu ditemukan) satu buah granat nanas, enam butir peluru revolver, satu dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir," tambahnya. Polisi lalu menemukan satu sarung senjata, satu holster, satu buku izin senjata biasa, satu peluru dengan kaliber yang tidak diketahui, dan satu peluru kecil dengan kaliber yang tidak diketahui.