Komisi E DPRD DKI Jakarta Meradang Lihat KJMU Berpolemik di Tangan Heru Budi
ERA.id - Anggota Komisi E DPRD DKI, Ima Mahdiah, menduga terpangkas atau adanya koreksi penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memotong anggarannya.
"Masalah utama ketika anggaran dipotong, ini kan yang jadi masalahnya anggaran KJMU diturunkan, makanya waktu rapat badan anggaran (banggar) kita sempat protes," kata Ima kepada wartawan di Jakarta, Rabu kemarin.
Ima menyoroti langkah Pemprov DKI Jakarta yang melakukan penyesuaian bantuan sosial biaya pendidikan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan syarat, ketentuan, dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Dikatakan penyesuaian itu mampu mendukung dan memudahkan akses pendidikan bagi setiap warga Jakarta khususnya bagi peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
"Kita sempat protes dan akhirnya hari ini kejadian, logikanya penerima KJMU seharusnya menerima sampai tuntas," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyoroti penyebab lain pemangkasan ini, lantaran kurang cermatnya pendataan mulai dari warga yang memiliki mobil kembali terdaftar, hingga warga kurang mampu yang tak terpilih sebagai penerima manfaat.
"Dari total 19 ribu jadi 7.900 yang dapat karena diturunkan kuotanya," jelasnya.
Dia menegaskan seharusnya penerima manfaat KJMU tidak perlu mendaftar setiap tahun lantaran seharusnya otomatis berlanjut hingga tuntas.
Menurut dia, KJMU diibaratkan kuliah dengan anggaran awal besar, sehingga ketika di awal sudah layak menerima bantuan, maka dipastikan diterima sampai selesai. "Kalau mau pendataan ya di semester pertama, bukan di tengah jalan dipotong," tegasnya.
Senada, anggota Komisi E DPRD DKI Jhonny Simanjuntak mengatakan Komisi E DPRD DKI siap memanggil Dinas Pendidikan DKI terkait masalah KJP Plus dan KJMU.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) harus sesuai dengan syarat, ketentuan, dan mengacu kepada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu.
Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Sedangkan, bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.