Geledah Rumah Hanan Supangkat, KPK Temukan Uang Tunai Rp15 Miliar dan Valuta Asing

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha, Hanan Supangkat di wilayah Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (6/3) malam. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan uang tunai senilai Rp15 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Betul, kemarin sudah ada yang mengkonfirmasi apakah sekitar Rp15 miliar, kurang lebihnya begitu ya, cash rupiah dan juga valuta asing," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024).

"Kami menduga ada hubungannya dengan perkara yang sedang KPK selesaikan proses penyidikannya untuk TPPU tersangka SYL dimaksud," sambungnya.

Selain itu, Ali mengatakan, tim penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya, yakni dokumen dan catatan dugaan aliran uang hasil korupsi.

"Dari hasil penggeledahan nanti dianalisis dan dikonfirmasi juga ke beberapa orang saksi," jelas Ali.

KPK pun telah menyita seluruh barang temuan tersebut. Ali menyebut, seluruh perkembangan penyidikan kasus ini nantinya akan disampaikan kepada publik.

Adapun KPK pernah memeriksa Hanan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (1/3). Dia diduga pernah menjalin komunikasi dengan SYL dan mendapatkan proyek pekerjaan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebagai informasi, Hanan merupakan Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, yaitu perusahaan produsen pakaian dalam pria merek Rider. Selain itu, dia juga pernah menjabat Presiden Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) periode 2017-2019.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Keputusan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL terhadap para pegawainya di Kementan.

Adapun perkara pemerasan dan gratifikasi itu telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.

SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.