Naik ke Tahap Penyidikan, KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) ke tahap penyidikan. KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus ini seiring dengan peningkatan status tersebut.
"Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024).
Ali mengungkapkan, kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Namun, ia belum memerinci konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum dapat diumumkan kepada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," ujar Ali.
Meski demikian, Ali berjanji akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut. KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen.
Dikutip dari VOI, sebelumnya KPK sempat memeriksa Rina Lauwy yang merupakan mantan istri Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada Jumat, 1 September 2023. Ia mengaku dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi.
Ketika itu, Rina menyebut surat panggilannya tak ada nama tersangka yang dilampirkan. Meski begitu, dia sudah menyerahkan 39 rekening koran ke penyelidik yang sebagian adalah milik mantan suaminya.