Pembahasan RUU DKJ: Wilayah Aglomerasi Jakarta Diurus Wapres

ERA.id - Wilayah aglomerasi Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditangani oleh wakil presiden. Diketahui, ibu kota negara akan dipindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.

Hal itu disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Awalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, perlu adanya Dewan Kawasan Aglomerasi untuk untuk mensinkronkan pembangunan Jakarta dengan daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Cianjur (Jabodetabekjur).

"Banyak permasalahan bersama, mulai dari lalu lintas, polusi, banjir, kemudin masalah-masalah migrasi penduduk, bahkan juga masalah-masalah di bidang kesehatan, misalnya Covid. Oleh karena itu, perlu adanya harmonisasi dan penataan, serta evaluasi," kata Tito.

Karena banyaknya masalah yang harus ditangani, pemerintah menilai, wilayah aglomerasi Jakarta tidak bisa dikerjakan oleh satu kementerian saja. Melainkan lintas sektor.

Oleh karena itu, perlu ada yang memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi, yaitu wakil presiden. Alasannya, karena presiden sudah memiliki tanggung jawab yang luas.

"Kalau bicara menyelesaikan persolan yang kompleks lintas menko, yaitu presiden dan wakil presiden," kata Tito.

"Dan kita melihat saat itu bahwa presiden memiliki tanggung jawab nasional, pekerjaannya sangat luas sekali. Maka perlu lebih spesifik ditangani oleh wapres," imbuhnya.

Menurutnya, konsep ini mencontoh Badan Percepatan Pembangunan Papua yang juga diurus oleh wapres. Meski begitu, bukan berarti wapres mengambil alih tugas pemerintah daerah.

"Wapress ini tentu bukan berdiri sendiri, bukan kemudian memiliki kewenangan eksekutor dan kemudian menjadi pemimpin yang lepas sendiri, tapi bertanggung jawab kepada presiden bahkan presiden juga bisa mengambil alih," pungkasnya.