Pembahasan Terburu-buru, PKS Tolak RUU DKJ Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

ERA.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya yang menolak keputusan membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke rapar paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.

Hal itu disampaikan dalam rapat pleno RUU DKJ bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3) malam.

"Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dengan memohon taufik Allah SWT, dan mengucapkan bismillah menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta," kata Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Ansory Siregar, dikutip Selasa (19/3/2024).

Terdapat sejumlah alasan fraksinya menolak RUU DKJ dilanjutkan ke pengambilan keputusan tingkat II. Salah satunya, karena pembahasannya terkesan terburu-buru dan kurang melibatkan partisipasi masyarakat.

Fraksi PKS, kata Ansory, menilai RUU DKJ berpotensi menimbulkan banyak permasalahan karena penerapannya butuh banyak penyesuaian.

"Fraksi PKS berpendapat, penyusunan dan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta yang tergesa-gesa, karena seharusnya sudah lebih dahulu ada sebelum adanya Undang-Undang Ibu Kota Negara," ucapnya.

Selain itu, sejumlah poin pembahasan dalam RUU DKJ, menurut Fraksi PKS, juga masih perlu dilakukan kajian yang mendalam. Misalnya kekhususan Jakarta hingga pembentukan dewan kasawan aglomerasi.

Dikhawatirkan, jika tak dibahas lebih mendalam, maka RUU DKJ hanya akan ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.

"Dikhawatirkan dipenuhi dengan kepentingan-kepentingan. Hal ini bahkan sudah terlihat dengan jelas dalam pembahasan. Misalnya dalam penentuan kepala daerah khusus Jakarta, penentuan pimpinan kawasan aglomerasi dan nantinya penentuan kepala badan layanan bersama," papar Ansory.

Fraksi PKS juga menilai, RUU DKJ hanya akan menjadi produk perundang-undangan yang cacat prosedural apabila disahkan.

Ansory lantas menyoroti pembahasan RUU DKJ yang sudah melebihi tenggat waktu yang diamanatkan dalam UU IKN. Seharusnya, payung hukum untuk Daerah Khusus Jakarta rampung pada 15 Februari lalu.

"Terdapat cacat prosedural, termasuk mempertaruhkan substansi pengaturan, jg berdampak pada terbatasnya waktu bagi masy berpartisipasi dalam proses penyusunan UU Jakarta," tegasnya.

Terkahir, Fraksi PKS menilai, selama pembahasan RUU DKJ belum ditetapkan apa yang menjadi kekhususan Jakarta setelah tak lagi berstatus sebagai ibu kota negara.

"Belum terlihat aturan yang berupaya memberikan kekhususan bagi Jakarta, misalnya aturan yang dapat mempertahankan bahkan meningkatkan posisi Jakarta, sebagai pusat perekonomian Indonesia, misalnya dengan penghapusan pajak seperti Batam, atau cara lain," kata Ansory.

"Jadi bukan sekedar namanya saja (Daerah Khusus Jakarta)," imbuhnya.

Diketahui, DPR RI dan pemerintah sepakat membawa RUU DKJ ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pengambilan keputusan tingkat I itu diketok dalam Rapat Pleno RUU DKJ pada Senin (18/3) malam.

Adapaun pembahasan RUU DKJ di tingkat Rapat Pantia Kerja (Panja) terbilang cukup singkat, karena berlangsung tiga hari sejak Rabu (13/3).