Baleg DPR RI Targetkan RUU DKJ Rampung 4 April 2024

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan sebagai undang-undang pada 4 April 2024.

Adapun Baleg DPR RI dan pemerintah menggelar rapat pembahasan RUU DKJ di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Pembahasan RUU DKJ itu dimulai hari ini, kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja. Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja. Sehingga pada tgl 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Meski begitu, jadwal tersebut masih tentatif, tergantung dinamika selama pembahasan RUU DKJ.

RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal. Terdapat empat materi muatan utama. Pertama, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.

"Dua, pengaturan untuk mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya. Serta mensinergikan antardaerah penunjang yang ada, baik Jakarta itu sendiri, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, maupun Cianjur," ujar Supratman.

Ketiga, terkait pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta. Isu ini sempat menjadi polemik dan diskusi di publik.

"Walaupun ini (penunjukkan gubernur oleh presiden) sudah menimbulkan perdebatan, tapi kita akan menunggu sikap akhir dari pemerintah dan diskusi kembali dengan fraksi-fraksi di DPR RI," ujar Supratman.

"Empat, pengaturan tentang pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini," pungkasnya.