Pembahasan RUU DKJ Pertanyakan Kekhususan Jakarta: Inginnya Kota Global, jadinya Kota Gombal
ERA.id - Kekhususan Jakarta yang diusulkan dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dipertanyakan sejumlah legislator. Mereka menilai, belum ada klausul konkrit yang menjelaskan kekhususan Jakarta setelah tak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Pantia Kerja (Panja) RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
"Kenapa Jakarta menjadi daerah khusus karena Jakarta ibu kota negara. Kalau sekarang (status) ibu kotanya enggak ada, sekarang khususnya apa?" tanya anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron.
Dia lantas mencontohkan, ada usulan aturan bahwa pemerintah pusat masih bisa mengintervensi Jakarta dalam pembuatan aturan daerah.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 20 ayat (3) Bab IV Urusan Pemerintahan dan Kewenangan Khusus. Adapun bunyinya yaitu, 'pemerintah pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta'.
"Artinya, kalau saya melihat pada sisi ini, seperti ibaratnya diberikan kepala tetapi dipegang buntutnya," kata Herman.
Begitu juga dengan bunyi ayat (2) yang menyebut pemerintah pusat tetap dilibatkan dalam penetapan norma hingga prosedur dalam daerah khusus Jakarta.
Menurut Herman, aturan itu sama sekali tidak memberikan kekhususan kepada Jakarta.
"Nah, (kata) 'melibatkan' ini kan tetap saja (seperti) buntutnya dipegang pemerintah pusat. Artinya, betul kalau dipertanyakan oleh teman-teman, tentu saya juga mempertanyakan, kekhususannya di mana?" ujar politikus Partai Demokrat itu.
Senada, Anggota Baleg DPR RI Darmadi Durianto juga mempertanyakan kekhususan Jakarta yang tercantum dalam RUU DKJ.
Dia mengharapkan, pemerintah dan DPR RI benar-benar merumuskan kekhususan dari Jakarta. Sebab hal itu penting untuk mewujudkan target Jakarta sebagai kota global.
"Saya juga tidak terlalu melihat ada kekhususan yang khusus. Kita mau ada langkah-langkah sehingga kita menciptakan Jakarta ini menjadi kota global," kata Darmadi.
Menurutnya, kejelasan aturan juga penting untuk mengatasi masalah klasik di Jakarta seperti macet dan banjir.
"(Kalau status kekhususan tidak jelas) mana bisa menjadi kota global yang bagus, (jadinya) koya gombal," kata Darmadi.
"RUU DKJ ini kesempatan langka. Saatnya memperbaiki agar tidak memalukan sebutan global city tapi terutama memalukan masyarakat dunia," imbuh politikus PDI Perjuangan itu.
Sebagai informasi, pemerintah dan Baleg DPR RI tengah membahas draf RUU DKJ yang ditargetkan rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada 4 April mendatang.