Polisi Bangkalan Periksa Nakes di Kasus Dugaan Malpraktik Kepala Bayi Putus saat Dilahirkan
ERA.id - Kepolisian turun tangan menyelediki kasus kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim saat dilahirkan oleh ibunya, Mukarromah (25) di Puskesmas Kedundung, Desa Panpajung, Modung, Bangkalan, Jawa Timur, Senin (4/3) lalu.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi atas kasus tersebut. Salah satunya yaitu tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Bangkalan.
"Satreskrim Polres Bangkalan saat ini sudah memeriksa 3 saksi, yakni salah satunya pelapor (suami korban), tenaga kesehatan Polides,” kata Heru kepada awak media, Rabu (13/3/2024).
Heru menyampaikan kepolisian juga akan berkoordinasi dengan kedokteran forensik dan pihak akademis untuk mengetahui penyebab peristiwa tersebut.
“Selanjutnya akan berkoordinasi dengan kedokteran forensik untuk mengetahui apa penyebab dari peristiwa tersebut, juga berkoordinasi denga ahli akademisi hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya," jelasnya.
Adapun penyelidikan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga korban yang merupakan ayah kandung korban yaitu Sulaiman, atas dugaan malparaktik persalinan hingga kepala anaknya putus saat dilahirkan.
Dalam laporan yang dilayangkan, Heru menjelaskan saat itu Sulaiman, mengantarkan istrinya untuk melahirkan di Puskesmas Kedundung dengan ditemani oleh bibinya.
Sesampainya di Puskesmas tersebut sang istri mendapatkan penanganan dari bidan di Puskesmas tersebut. Padahal, rencana awal dijadwalkan untuk operasi sesar. Tapi justru pihak puskesmas melakukan persalinan.
“Pada rencana awal sang istri akan dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk melaksanakan operasi sesar operasi bersalinan,” ujarnya.
Sementara itu, suaminya Sulaiman menceritakan sebelum persalinan di Puskesmas tersebut. Istrinya sudah dalam kondisi lemah sekira pukul 06.30 WIB.
“Sudah mengalami pembukaan dan akan melahirkan, dibantulah oleh bidan Puskesmas Kedundung,” ungkap Sulaiman.
Sulaiman mengaku saat proses persalinan berlangsung, anaknya keluar dalam posisi sungsang yaitu kaki keluar terlebih dahulu dengan dipaksakan untuk melahirkan normal.
“Kaki anak saya ditarik oleh bidan hingga akhirnya badan terpisah dengan kepala, sedangkan kepala masih tertinggal di dalam rahim,” tuturnya.
Kemudian, Mukarromah di rujuk untuk mendapatkan perawatan di RSIA Glamor Husada Kebun Kamal Bangkalan, untuk melaksanakan operasi sesar dalam rangka mengeluarkan kepala bayi yang masih tertinggal di dalam rahim.
“Atas kejadian tersebut saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan," terangnya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan telah malakukan audit maternal itu melibatkan tiga dokter spesialis, Kepala Puskesmas Kedungdung beserta bidan, serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bangkalan.
Salah satu dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi (obgyn) atau kandungan RSIA Glamour Husada Kebun, Bangkalan, Dr Surya Haksara, Sp OG mengungkapkan hasil penyidikan bahwa ternyata bayi sudah meninggal dalam kandungan atau Intrauterine Fetal Death (IUFD).
“Saya melihat kepala bayi itu memang sudah maserasi, tanda bayi meninggal dalam kandungan sudah minimal lebih dari 2x24 jam,” kata Surya, kepada awak media, Selasa (12/3)
Dr Surya menjelaskan bayi yang meninggal dalam kandungan memang sangat rapuh ketika dipegang. Sehingga, apabila dipegang mudah terlepas.
“Jadi sangat rapuh sekali, dipegang sedikit saja, semisal dipegang dari bahu ke lengan, kalau sudah rapuh ya lepas,” ungkap Surya.
Dalah hasil audit maternal, lanjutnya, bahwa bayi itu sudah meninggal dengan hasil autopsi maserasi tingkat III. Bayi itupun sudah dinyatakan meninggal dunia sekitar 7-8 hari dengan kulit leher bagian belakang sudah terkelupas.
“Apapun kalau sudah meninggal di dalam, semuanya akan rapuh. Karena proses pembusukan dari jenazah itu berjalan terus sehingga rapuh, ringkih. Posisi bayi letak sungsang,” pungkasnya.