Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya
ERA.id - Salah satu bentuk emosi yang bisa terjadi pada manusia dan bersifat lumrah adalah menangis. Menangis bisa saja terjadi kapan pun, tak terkecuali saat seseorang berpuasa. Lalu, apakah menangis membatalkan puasa? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apakah Menangis Membatalkan Puasa?
Pada umumnya, seseorang akan menangis karena mengalami berbagai kejadian emosional dalam kesehariannya. Sementara itu, seperti yang diketahui, seseorang dituntut untuk bisa menahan dirinya dalam berpuasa.
Menahan diri dalam konteks berpuasa tidaklah sebatas tidak makan dan minum, melainkan juga bentuk emosi lain seperti marah, bergibah, berbohong dan lainnya. Lantas bagaimana jika seseorang menangis ketika ia berpuasa? Apakah hal tersebut membatalkan puasa atau hanya dikenakan hukum makruh?
Hukum Menangis Ketika Berpuasa
Melansir laman NU Online, bermacam-macam kitab sudah mengungkapkan dengan rinci mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Adapun menangis tidak disebutkan di dalamnya.
Misalnya, dalam kitab Matnu Abi Syuja', disebutkan 10 hal yang bisa membatalkan puasa.
"Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad," (Syekh Abi Syuja', Matnu Abi Syuja', hal. 127).
Adapun menurut para ulama, hukum menangis saat puasa tidaklah membuat puasa seseorang batal. Hal ini karena mata tidak termasuk bagian dari rongga tubuh (jauf) dan dari mata tidak terdapat saluran masuk ke tenggorokan.
Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Rawdah at-Tahilbin;
"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan." (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)
Namun hal tersebut menjadi berbeda saat seseorang menangis hingga air matanya mengalir ke dalam mulut dan menyatu dengan air liur hingga ditelan ke dalam tenggorokan. Jika peristiwanya demikian, maka air mata tersebut dapat membatalkan puasa.
Berarti dapat disimpulkan bahwa menangis bukanlah suatu hal yang membatalkan puasa. Kecuali air mata tersebut masuk ke dalam mulut dan ditelan melewati tenggorokan.
Anjuran Menghindari Menangis Saat Berpuasa
Menangis memang tidaklah membatalkan puasa, tetapi seseorang sebaiknya tidak menangis tanpa sebab yang pasti. Melansir laman Universitas Islam An Nur Lampung, hendaknya puasa dijalankan dengan rasa suka cita yang hanya mengharapkan ridha Allah SWT.
Menangis secara berlebihan tanpa alasan yang jelas bisa membuat pahala puasa seseorang berkurang. Menangis juga berisiko mengganggu konsentrasi ibadah lainnya selama puasa, antara lain shalat, tadarus Al-Quran, dzikir dan lain sebagainya.
Namun, bagi orang yang menangis dengan tujuan bertaubat atau mendekatkan diri kepada Allah, maka hal tersebut justru dianjurkan sebab dapat mendatangkan pahala yang besar.
Demikianlah ulasan terkait apakah menangis membatalkan puasa. Semoga ibadah puasa di bulan Ramadhan kali ini lancar hingga hari raya tiba.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…