Hukum Merokok Saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak?

ERA.id - Berpuasa merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Puasa bermakna menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Salah satu hal yang membatalkan puasa dan harus dihindari adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja.

Mengutip artikel "Mengapa Merokok Dapat Membatalkan Puasa?" oleh Muhammad Iqbal Syauqi dalam laman resmi NU Online, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan bisa membatalkan puasa disebut dengan 'ain.

Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, ‘ain ini adalah benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat (Lihat Syekh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab ‘ala Syarhi Manhajut Thullab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz 1, halaman 140). 

Lalu bagaimana dengan merokok? Bukankah yang terhisap hanya asapnya?

Salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317)

Asap atau uap, ternyata dianggap mayoritas ulama tidak membatalkan puasa jika dihirup. Karena itulah puasa kita tidak batal dengan menghirup uap masakan yang beraroma. Begitu pula dengan menghirup asap kemenyan atau minyak angin, juga dinilai tidak membatalkan puasa. 

Berbeda dengan merokok, perilaku tersebut adalah membakar tembakau yang telah dilinting, untuk kemudian dihisap dan dihembuskan asapnya.

Kendati tampaknya hanya mengisap, merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara bahasa artinya menghisap asap.

Atas dasar inilah mayoritas ulama berpendapat, merokok membatalkan puasa. Namun hal ini tidak berlaku bagi perokok pasif atau orang yang terpapar rokok asap didekatnya.

Batalnya puasa hanya jatuh bagi sang perokok saja. Ini terjadi karena yang melakukan syurbud dukhan adalah perokoknya. Orang yang berada disekitarnya hanya menghirup asap yang dihembuskan perokok.