Banyak Dipertanyakan, Pemerintah Jelaskan Kekhususan Jakarta ada di Pemerintahan dan Kelembagaan

ERA.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan dua kekhususan Jakarta jika sudah tak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, yaitu di pemerintahan dan kelembagaan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Rapat Pantia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Kekhususan Jakarta sempat dipertanyakan sejumlah legislator.

"Nah, kekhususannya itu ada dua. Kekhususan di bidang urusan pemerintahan," kata Suhajar.

Dia menjelaskan, kekhususan Jakarta di bidang pemerintahan mencakup 15 hal yang mencakup pekerjaan umum dan pentaan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif.

Selanjutnya yaitu perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Serta, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan.

"Misalnya, kewenangan khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 3 huruf a itu meliputi sumber daya air, persampahan, air minum," kata Suhajar.

Sedangkan kekhususan di bidang kelembagaan mencakup penetapan susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan Daerah Khusus Jakarta.

"Jadi sudah ada ada (kekhususan Jakarta) rinsiannya (dalam draf RUU DKJ)," kata Suhajar.

Sebelumnya, sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempertanyakan kekhususan Jakarta.

Mereka menilai, belum ada klausul konkrit yang menjelaskan kekhususan Jakarta setelah tak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara.

"Kenapa Jakarta menjadi daerah khusus karena Jakarta ibu kota negara. Kalau sekarang (status) ibu kotanya enggak ada, sekarang khususnya apa?" tanya anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron.